https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/04/kapusku-tni-pelatihan-saiba.html
Jakarta
(satunusantara) Pelatihan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis
Akrual (SAIBA) diharapkan dapat menghasilkan personel yang menguasai sistem
akuntansi berbasis akrual yang pada akhirnya dapat mempertahankan opini Wajar
Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan di Mabes TNI yang telah diraih
bersama. Demikian dikatakan Kepala Pusat Keuangan TNI (Kapusku TNI) Brigjen TNI
Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si., pada pembukaan pelatihan Sistem Akuntansi
Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) TA.
2016 di Aula Pusku TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Lebih lanjut Kapusku TNI
menyampaikan bahwa, kegiatan pelatihan ini merupakan inisiatif TNI, dimana
sudah merupakan kebijakan pemerintah bahwa setiap anggaran negara atau APBN
yang dibebankan kepada instansi termasuk Kemhan RI dan TNI harus
dipertanggungjawabkan, karena dana tersebut merupakan sumber dari salah satunya
adalah pajak. Beberapa waktu yang lalu Panglima TNI telah memberikan contoh
ketaatan terhadap pembayaran pajak
melalui e-filing, ketaatan ini yang harus dilaksanakan.
“Panglima TNI menyatakan TNI
saat ini merupakan instansi yang dipercaya oleh rakyat Indonesia, artinya harus
bisa menjadi contoh kepada masyarakat, kepercayaan ini hendaknya dipertahankan
dan ditingkatkan, karena merupakan tanggung jawab TNI terhadap negara. Kaitan
dengan hal tersebut bahwa kita organisasi TNI, kemudian salah satunya adalah
Pusku TNI, tugas dan tanggung jawab kita salah satunya pelayanan dan
pengelolaan keuangan negara,” tegas Kapusku TNI.
Brigjen TNI Yus Adi
Kamrullah, S.E., M.Si. juga menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Bersama
Menkeu RI dengan Menhan RI Nomor : 67/PMK-05/2013 dan Nomor : 15 Tahun 2013
maka di lingkungan Mabes TNI telah diberlakukan dua jenis DIPA yaitu DIPA
Satker Pusat dan DIPA Satker Daerah.
Atas pelaksanaan kedua DIPA tersebut, Mabes TNI menggunakan dua sistem
aplikasi yaitu untuk DIPA Pusat menggunakan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi
Kemhan dan untuk DIPA Satker Daerah menggunakan aplikasi SAIBA.
Atas pelaksanaan APBN,
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pelaksanaan atas peraturan pemerintah ini sudah dilaksanakan efektif
pada 1 Januari 2015. Dalam
pelaksanaannya belum sepenuhnya seluruh Kementerian memahami Sistem Akuntansi
Berbasis Akrual. Sehingga perlu dilaksanakan pelatihan kembali, agar
pelaksanaan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual dapat diimplementasikan guna
mewujudkan laporan keuangan yang akuntable.
Sementara itu, Kepala Kantor
Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III Edy Prayitno
menyampaikan, kegiatan ini agar para pengelola atau para pejabat perbendaharaan
atau pengelola keuangan di lingkungan Mabes TNI dari sisi kompetensinya mengalami
peningkatan, diharapkan dengan diadakan pembekalan ini bisa melaksanakan
tugas-tugas khususnya dalam pembuatan laporan keuangan, karena pelaporan
keuangan itu diharapkan menghasilkan laporan yang akurat dan dapat disampaikan
tepat waktu.
Ketua Pelaksana pelatihan
SAIBA TA. 2016 Kolonel Cku Delvi yang juga sebagai Kadisbukku Pusku TNI
mengatakan pelatihan yang diikuti oleh 150 personel dari masing-masing Satker
di Mabes TNI dengan manfaat yang ingin dicapai dari implementasi SAIBA ini
adalah memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan suatu instansi,
menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban dan mempermudah
evaluasi kinerja instansi terkait biaya jasa layanan, efisiensi dan pencapaian
tujuan.puspen/linda.