TNI AL Tandatangani 154 Kontrak Senilai 1,19 Triliun

https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/01/tni-al-tandatangani-154-kontrak-senilai.html
Jakarta (satunusantara) Guna
merealisasikan Instruksi Presiden dalam percepatan pertumbuhan ekonomi, TNI AL menandatangani 154 kontrak pengadaan barang dan jasa senilai 1,19 triliun. Hal itu disaksikan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi di Mabes AL, Cilangkap,
Jakarta.
Menurutnya,
penandatangan itu bukan hanya 154 kontrak, nantinya akan diikuti kontrak
pengadaan barang dan jasa. Ini baru sekitar 20 persen pengadaan, diharapkan 80
persen lagi segera menyusul.
Karena
itu, dia berharap tidak ada kontrak terlambat, dan akhir 2016 nanti pihaknya
bisa melapor kekuatan TNI AL secara penuh atau 100 persen. ”Berarti kita
mendukung transaksi lintas barang dn uang. Mudah2an jg dr kontrak b dn j ini. Mudah2an
mitra dan b dn j bisa bekerja. Bsk mrk kembali atau merapatkan ke ppk sehingga pengadaan
bs dilanjutkan kmbali. Sehingga kegiatan barang dan jasa tidak lintas tahun”,
kilahnya.
Penandatangan
kontrak secara kolektif antara para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker TNI
AL dengan para mitra penyedia barang dan jasa ini terdiri dari 154 kontrak
dengan total nilai Rp. 1,19 triliun, meliputi kontrak alutsista senilai Rp.
902,9 miliar, sarana prasarana senilai Rp. 167,8 miliar, dan perlengkapan
personel senilai Rp. 121,6 miliar.
Semua
kontrak itu, menurutnya sesuai amanat Perpres Nomor 70/2012 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah. Semua kontrak juga telah dilelang sebelumnya. Dengan
memulai pelaksanaan kegiatan dan penyerapan dana secara dini maka secara
otomatis akan mempercepat daya serap anggaran TNI AL dan dapat menghindari
penganggaran lintas tahun.
Ditambahkan,
jika ini selalu terjadi maka memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan ekonomi
di Indonesia secara umum dan bagi pembangunan kekuatan dan kemampuan TNI AL
pada khususnya. "Dengan kontrak ini nanti tidak ada lagi alasan-alasan
program dan kegiatan belum terealisasi karena kontrak terlambat," pungkasnya.
Meski
mayoritas kontrak sudah melalui proses lelang, Kasal tidak menampik ada
beberapa pengadaan barang yang melalui proses penunjukan. Namun hal tersebut
hanya pada item tertentu, dan sifatnya adalah yang berkaitan dengan doktrin.
"Memang
ada barang-barang khusus dengan penunjukan langsung. Ini karena kegiatan
kontrak dalam bentuk tahapan atau multi year, sehingga rekanan sudah si A atau
B," ujarnya.