BNN Amankan Truk Bermuatan Ganja

Tertawalah selagi Gratis
video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Mengabadikan Momen, Menceritakan Cerita — Solusi Profesional untuk Video Shooting & Fotografi Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap
Jakarta (satunusantara) Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sebuah truk bermuatan 800 Kg ganja asal Aceh yang dibawa oleh 2 (dua) orang pria berinisial AP dan AM, di Jl. Raya Depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pematang Panggang, Sumatera Selatan.

Kronologis penangkapan menurut rilis yang diterima, pada hari Jumat, 4 Desember 2015, seorang pria berinisial AP (58 Th, Laki-Laki, Kurir) yang berprofesi sebagai sopir diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil sebuah mobil di kawasan Aceh Timur untuk selanjutnya mengangkut ganja yang berada di Banda Aceh.

Dalam perjalanannya, AP ditemani seorang kernet berinisial AM (35 Th, Laki-Laki, kernet truk). Setibanya di Banda Aceh, pada hari Sabtu, 5 Desember 2015, AP diperintahkan untuk mengambil sebuah truk yang terparkir di depan tempat cucian mobil di kawasan Perla Kota.


Setibanya di tempat tersebut, AP dan AM memindahkan ganja seberat 824.579,1 gram yang telah diambilnya di Banda Aceh, ke dalam truk tersebut dan meninggalkan mobil di sebuah rumah makan. AP dan AM kemudian membawa ganja berisi truk tersebut menuju Jakarta melalui jalur darat.

Tumpukan ganja diletakkan di lantai bak truk dan ditumpuk lagi dengan kayu-kayu. Belum sempat sampai di Jakarta, pada hari Rabu, 9 Desember 2015, truk bermuatan ganja ini diamankan oleh petugas BNN di Jl. Raya depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pematang Panggang – Jl. Mesuji Oki, Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa AP diperintahkan oleh seseorang yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dijanjikan upah senilai Rp 30 juta, namun baru diterima sebanyak Rp 20 juta. Sedangkan AM, sang Kernet, dijanjikan upah senilai Rp 3 juta oleh AP.



Ancaman hukuman, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.mdtj/foto:ist.

Konsultan HRD

Related

News 7897401248415248775

Post a Comment

emo-but-icon

item