BNN Amankan Truk Bermuatan Ganja

https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/01/bnn-amankan-truk-bermuatan-ganja.html
Jakarta (satunusantara) Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sebuah truk
bermuatan 800 Kg ganja asal Aceh yang dibawa oleh 2 (dua) orang pria berinisial
AP dan AM, di Jl. Raya Depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan
Bermotor (UPPKB) Pematang Panggang, Sumatera Selatan.
Kronologis
penangkapan menurut rilis yang diterima, pada hari Jumat, 4 Desember 2015,
seorang pria berinisial AP (58 Th, Laki-Laki, Kurir) yang berprofesi sebagai
sopir diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil sebuah mobil di kawasan Aceh
Timur untuk selanjutnya mengangkut ganja yang berada di Banda Aceh.
Dalam
perjalanannya, AP ditemani seorang kernet berinisial AM (35 Th, Laki-Laki,
kernet truk). Setibanya di Banda Aceh, pada hari Sabtu, 5 Desember 2015, AP
diperintahkan untuk mengambil sebuah truk yang terparkir di depan tempat cucian
mobil di kawasan Perla Kota.
Setibanya
di tempat tersebut, AP dan AM memindahkan ganja seberat 824.579,1 gram yang
telah diambilnya di Banda Aceh, ke dalam truk tersebut dan meninggalkan mobil
di sebuah rumah makan. AP dan AM kemudian membawa ganja berisi truk tersebut
menuju Jakarta melalui jalur darat.
Tumpukan
ganja diletakkan di lantai bak truk dan ditumpuk lagi dengan kayu-kayu. Belum
sempat sampai di Jakarta, pada hari Rabu, 9 Desember 2015, truk bermuatan ganja
ini diamankan oleh petugas BNN di Jl. Raya depan Kantor Unit Pelaksana
Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pematang Panggang – Jl. Mesuji Oki,
Sumatera Selatan.
Dari
hasil pemeriksaan diketahui bahwa AP diperintahkan oleh seseorang yang hingga
kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dijanjikan upah senilai Rp 30
juta, namun baru diterima sebanyak Rp 20 juta. Sedangkan AM, sang Kernet,
dijanjikan upah senilai Rp 3 juta oleh AP.
Ancaman
hukuman, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan
atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa
hukuman mati.mdtj/foto:ist.