https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/08/indonesia-terancam-serangan-bioterorisme.html
Jakarta (Satu Nusantara)- Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Banun Harpini mengungkapkan, serangan bioterorisme saat ini telah menjadi isu internasional dalam konteks perdagangan antarnegara. Jika Indonesia tidak melakukan penguatan fungsi karantina melalui pengawasan dan regulasi, maka Indonesia terancam serangan bioterorisme.
“Karenanya Indonesia perlu memperkuat fungsi karantina seperti di bandara dan pelabuhan. Sebab saat ini acaman nyata persaingan antarnegara adalah bioterorisme pangan yang dapat mengancam ketahanan pangan, karena dapat merusak berbagai sumber daya alam,” ujar Banun dalam diskusi “RUU Karantina Dalam Menjamin Keamanan Pangan” bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut Banun, bioterorisme tidak saja merugikan sektor perdagangan seiring berlakunya perdagangan bebas di antara negara Asia Tenggara (MEA) mulai akhir tahun ini, namun juga mengancam kesehatan manusia. Contohnya sejumlah efek negatif dari persaingan dagang seperti munculnya virus flu burung yang hingga kini tidak jelas asal-usulnya.
Mengingat Indonesia tidak dapat lagi menolak derasnya arus impor dengan strategi financial barrier, hanya alasan ketahanan pangan dan kesehatan masyarakatlah yang dapat menjadi alasan kita untuk sedikit menahan laju impor pangan dari luar negeri, ujarnya.
Sementara Herman Khaeron, menegaskan bahwa bioterorisme bisa menjadi ancaman Indonesia jika kurang pengetatan karantina di pintu masuk impor. Efek bioterorisme, berdampak pangan yang produktif menjadi tidak produktif. Sapi yang mampu melahirkan lima kali hanya bisa dua kali. Begitu juga padi hasil panen dapat menurun drastis, sehingga Indonesia kekurangan pangan. “Kehati-hatian ini itu bisa terealisasi jika peraturan untuk karantina bisa diperketat melalui RUU Karantina yang kini digodok di Komisi IV DPR RI,” katanya.
Contoh kongkrit yang bisa dirasakan bagi Indonesia, ketika impor jenis sapi yang sudah diatur, sapi itu tidak bisa dikembangbiakan di Indonesia karena direkayasa ketergantungan kita untuk beli sapi dari mereka. Terlebih ketika mengadakan operasi mendadak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Ada beberapa kontainer yang isinya daging impor sudah di depan mata, tapi kontainer tidak boleh dibuka karena di bawah kekuasaan bea cukai.
“Jika nanti di RUU Karantina jadi UU, maka petugas karantina tidak terkendala lagi dengan bea cukai jika ingin mengadakan pemeriksaan barang impor, baik di pelabuhan, di atas kapal, atau di awal tempat impor,” katanya. (hms/ mdtj