Kuasa Hukum Pihak Terkait: Posita dan Petitum Pemohon kontradikti

Dalam persidangan, Pemohon (Pasangan Nomor Urut 2, DR. Ir. Willy Midel Yoseph dan Drs. H. M. Wahyudi K. Anwar, MM., MAP) dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.
Demikian penilaian yang disampaikan Kuasa hukum Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 1), Robikin Emhas, Didik, Bambang, Syarif Hidayatullah, Syamsudin S. Pesilette, Muchtar Sindang, H. Sugianto Sabran, dan Habib H. Said Ismail.
Menurutnya, Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) PMK 1/2015 juncto PMK 5/2015 yang pada pokoknya menentukan bahwa terhadap provinsi dengan jumlah 2 s/d 6 juta penduduk, selisih perolehan suara yang dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub adalah 1,5%.
Sedangkan jumlah penduduk Provinsi Kalteng adalah 2.447.427 jiwa. Sementara di sisi lain, perolehan suara Pihak Terkait adalah 518.895 suara DAN perolehan suara Pemohon sejumlah 488.218 suara.
“Dengan demikian selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebanyak 30.677 suara atau ekuivalen dengan 5,91%,” katanya.
Menurut tim kuasa hukum, karena selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 5,91% suara, sedangkan ambang batas maksimal Pemohon dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub ke Mahkamah Konstitusi adalah 1,5% maka Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.
Dalam Perkara Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016 yang dimohonkan Pasangan Nomor Urut 2 (Pemohon), Pemohon mendalilkan bahwa penyelenggaraan Pilgub Kalteng inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum. Namun dalam petitumnya Pemohon meminta ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai paslon terpilih.
H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail, menilai, posita dan petitum Pemohon tidak sejalan, bahkan kontradiktif.
Dikatakannya, “Pemohon berpendapat pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kalteng tanggal 27 Januari 2016 inkonstitusional, ilegal dan bertentangan hukum, tapi Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan Pemohon sebagai pemenang. Permohonan yang demikian merupakan permohonan yang cacat rasio legis,” urai H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail.
"Selain itu, sikap tersebut membuktikan bahwa sesungguhnya Pemohon secara diam-diam mengakui keabsahan penyelenggaran Pilgub Kalteng yang memang telah berlangsung secara demokratis dan fairness. Oleh karena itu seluruh permohonan harus ditolak," ucapnya. (Pik)