Kuasa Hukum Pihak Terkait: Posita dan Petitum Pemohon kontradikti

Tertawalah selagi Gratis
Jakarta (Satu Nusantara) - Mahkamah Konsitusi (MK) kembali menggelar sidang PHP Pilkada Kalimantan Tengah dengan agenda mendengar jawaban Termohon (KPU Kalteng) dan Keterangan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 1). Sidang diketuai hakim Anwar Usman dengan hakim anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto.

Dalam persidangan, Pemohon (Pasangan Nomor Urut 2, DR. Ir. Willy Midel Yoseph dan Drs. H. M. Wahyudi K. Anwar, MM., MAP) dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.

Demikian penilaian yang disampaikan Kuasa hukum Pihak Terkait  (Paslon Nomor Urut 1),  Robikin Emhas, Didik, Bambang, Syarif Hidayatullah, Syamsudin S. Pesilette, Muchtar Sindang, H. Sugianto Sabran, dan Habib H. Said Ismail.


"Selain tidak memiliki rasio legis, Pemohon juga tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi," ujar H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail, kuasa hukum Pihak Terkait

Menurutnya, Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 8/2015  dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) PMK 1/2015 juncto PMK 5/2015 yang pada pokoknya menentukan bahwa terhadap provinsi dengan jumlah 2 s/d 6 juta penduduk, selisih perolehan suara yang dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub adalah 1,5%.

Sedangkan jumlah penduduk Provinsi Kalteng adalah 2.447.427 jiwa. Sementara di sisi lain, perolehan suara Pihak Terkait adalah  518.895 suara DAN perolehan suara Pemohon sejumlah 488.218 suara.

“Dengan demikian selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebanyak 30.677 suara atau ekuivalen dengan 5,91%,” katanya.

Menurut tim kuasa hukum, karena selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 5,91% suara, sedangkan ambang batas maksimal Pemohon dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub ke Mahkamah Konstitusi adalah 1,5% maka Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.

Dalam Perkara Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016 yang dimohonkan Pasangan Nomor Urut 2 (Pemohon), Pemohon mendalilkan bahwa penyelenggaraan Pilgub Kalteng inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum. Namun dalam petitumnya Pemohon meminta ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai paslon terpilih.

H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail, menilai, posita dan petitum Pemohon tidak sejalan, bahkan kontradiktif.

Dikatakannya, “Pemohon berpendapat pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kalteng tanggal 27 Januari 2016 inkonstitusional, ilegal dan bertentangan hukum, tapi Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan Pemohon sebagai pemenang. Permohonan yang demikian merupakan permohonan yang cacat rasio legis,” urai H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail.

"Selain itu, sikap tersebut membuktikan bahwa sesungguhnya Pemohon secara diam-diam mengakui keabsahan penyelenggaran Pilgub Kalteng yang memang telah berlangsung secara demokratis dan fairness. Oleh karena itu seluruh permohonan harus ditolak," ucapnya. (Pik)

Konsultan HRD

Related

Parlemen 2688195185061749304

Post a Comment

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

Satu Nusantara via Twitter

TerbaruPopulerRandom

Terbaru

Layang-layang

Sebuah layang-layang yang baru saja selesai dibuat. Pemiliknya membawa ia ke lapangan terbuka. Secara perlahan-lahan layang-layang itu menemukan dirinya terbang semakin lama semakin tinggi. Ketika ia...

Experiential Marketing Tukang Ojek

Ini adalah cerita teman lama saya, Beni namanya, yang tinggal di perumahan di pinggiran Jakarta. Suatu pagi dia keluar rumah dengan mobil untuk mengantar istrinya ke terminal shuttle bus yang menghu...

Kho Ping Hoo - BKS#09 - Kisah Sepasang Rajawali

Kisah Sepasang Rajawali Seri : Bu Kek Siansu #09 Karya : Asmaraman S Kho Ping Hoo "Haaiiiii.... hiiyooooo.... huiiiiii....!" "Eh, Bu-te (adik Bu), jangan main-main! Angin bertiup begini kenc...

Maafkan Diriku

Mendekati bulan ramadhan ini, dapat kita lihat ada semacam tradisi pada sebagian besar masyarakat untuk datang ke kuburan. Tentunya mereka datang untuk mendoakan keluarga mereka yang telah meninggal. ...

Wiro Sableng #90 : Kiamat Di Pangandaran

WIRO SABLENG Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212 Karya: Bastian Tito Episode : WASIAT IBLIS SATU LANGIT di atas teluk Penanjung di Pangandaran tampak bersih tak berawan sedikit pun. Sinar sang sury...

Mereka Bilang Aku Gila (Part 1)

Huh. Lagi-lagi masalah ini yang di bahas. Tahu tidak apa yang membuatku semakin kesal? Vater menyuruhku untuk membaca buku semacam Self Help yang dipopulerkan oleh M. Scott Peck. Well, lelaki yang lah...

Titik Kulminasi

Arti kata, Kulminasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah (1) puncak tertinggi; tingkatan tertinggi; dan (2) titik tertinggi yang dicapai suatu benda langit dalam peredaran (semunya) mengelili...

Random

Tertawalah selagi Gratis Tertawalah selagi Gratis

HOT INFO

item