Panglima TNI : Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Rakyat Kepada Negara
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/03/panglima-tni-pajak-merupakan-kontribusi.html
Jakarta
(satunusantara) Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat
kepada negara, baik peran pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap
negara. Demikian dikatakan Panglima TNI
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam acara penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2015, di Ruang
Hening Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.
Penyampaian SPT dan PPh
tersebut dilaksanakan menggunakan elektronik dengan aplikasi E-Filing dan
dihadiri oleh Wakasad, Wakasal, dan Wakasau serta dari Direkorat Jenderal Pajak
yaitu Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat beserta
jajarannya.
Panglima TNI juga
mengatakan, dalam menjalankan aktifitas suatu negara memerlukan biaya, secara
garis besar sumber pembayaran negara di peroleh dari pajak, kekayaan alam dan
pinjaman dari luar negeri. Pajak merupakan potensi terbesar sebagai sumber
penerimaan yang dimiliki oleh negara yang dikenakan oleh warga negaranya, dan
ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23.
“Pajak merupakan kontribusi
wajib rakyat kepada negara, baik peran pribadi maupun badan hukum atau warga
negara terhadap negara, dengan tidak mendapat imbalan atau kontra prestasi
langsung dan digunakan untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat,” ucap
Panglima TNI.
Lebih lanjut Jenderal TNI
Gatot Nurmantyo menyampaikan bahwa, esensi keadilan di bidang perpajakan adalah
keseimbangan antara hak negara dan kewajiban warga negara membayar pajak
tersebut. Hak negara adalah untuk memperoleh pembayaran pajak oleh warga negara
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak lebih dan tidak kurang.
Hak wajib pajak adalah hak
untuk mendapat perlakuan yang adil dari negara dalam melakukan kewajibannya
kepada negara tersebut dan hak untuk mendapat kepastian hukum apabila dia tidak memenuhi kewajibannya, agar
keadaan tersebut menjadi kenyataan dan bukan sekedar teori, baik negara maupun
warga negara pembayar pajak perlu mengetahui dengan jelas hak-hak dan kewajiban
masing-masing dan selanjutnya menerapkannya dalam praktek.
“Kegiatan ini merupakan
langkah awal untuk diterapkan seluruh jajaran TNI, karena pajak tidak mengenal
status, semua mempunyai kewajiban pajak yang sama,” tegas Panglima TNI.
“Semoga kegiatan yang
dilakukan ini ditindak lanjuti Kepala Staf Angkatan dan seluruh jajaranya,
sehingga kita sebagai prajurit TNI bisa menjadi tauladan bagi masyarakat umum
dalam melaksanakan wajib pajaknya,” harap Panglima TNI mengakhiri sambutannya..puspen/linda.




