Ada atau Tidak BPJS Pemerintah Wajib Penuhi Kesmas

https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/08/ada-atau-tidak-bpjs-pemerintah-wajib.html
Jakarta (SatuNusantara)- Kisruhnya pelayanan BPJS Kesehatan sehingga diprediksikan akan mengakibatkan ‘bangkrut’nya BPJS, ditegaskan Dr.Yadi Permana, dari Gerakan Moral Dokter Indonesia Bersatu, bahwa ada atau tidak ada BPJS, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kesehatan masyarakatnya. Sesuai bunyi pasal 34 ayat (3) dan pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 (Amandemen).
“Karena kesehatan menjadi prioritas dan kewajiban Negara maka penanganannya harus tepat guna dan efektif,”lanjutnya.
Apalagi kondisi desentralisasi tenaga kesehatan sangat berkorelasi dengan besaran PAD dan APBD daerah berbeda-beda. Oleh karenanya Kemenkes harus ‘turun tangan’ terhadap upaya penanganan sentralisasi-nya dari para tenaga kesehatan tersebut. Sebab tak ada dokter yang mau di daerah dengan intensif yang kecil.

Terkait, pelayanan BPJS Kesehatan yang kerap dikeluhkan masyarakat, hal itu, papar Yadi Permana, akibat belum maksimalnya layanan berjenjang BPJS yang tidak berjalan dengan baik dan benar. Disamping tidak meratanya penyebaran dokter umum dan dokter purna waktu di sejumlah daerah. Selain tentunya, masih dikenainya alat-alat kesehatan dan obat-obatan dengan PPnBM. Ini sangat kontradiktif dengan semangat program kesehatan nasional yang murah untuk masyarakat.
Catatan lain, yakni membengkaknya kelompok peserta bukan penerima upah dari target yang diperkirakan. Disamping munculnya para penderita penyakit tidak menular yang selama ini tidak memiliki akses kesehatan untuk ditangani. Dimana klaim rasionya bisa mencapai 190%. Ini menjadi dilema penanganan dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, benefit yang diberikan tidak seimbang dengan yang dibayarkan oleh kelompok tersebut. Padahal penyakit tidak menular yang dimaksud seperti ginjal, jantung, diabetes, thalasemia, hemophilia dan kanker. (mdtj/dty