Pilkada Serentak, KPU Tetapkan 15 Februari 2017

https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/02/pilkada-serentak-kpu-tetapkan-15.html
Jakarta
(satunusantara) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal berlangsung pada 15 Februari 2017
akan digelar di 7 Provinsi, 18 kota, dan 76 Kabupaten.
Ketua KPU Husni Kamil Malik
mengatakan, tujuh provinsi itu, Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten,
Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Hal itu dikatakan saat Launching
Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2017 di Jakarta.
Pada Pilkada Serentak 2017,
provinsi dengan jumlah pemilihan terbanyak adalah Aceh yang akan memilih 20
bupati dan wali kota. Dalam catatan KPU untuk periode keserentakan, Aceh adalah
yang paling besar penyelenggaraan pilkada.
"Tahun lalu (Pilkada
Serentak 2015), Sumatera Utara dan Jawa Timur menjadi dua provinsi dengan
daerah pemilihan terbanyak. Sumatera Utara 23 daerah dan Jawa Timur 21 daerah.
Namun, tahun lalu tidak serentak dengan pemilihan gubernur”, paparnya.
Pilkada serentak 2017 berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 201 ayat 2, Undang-Undang No.8 tahun 2015, bahwa
pemungutan suara serentak pemilihan Gubernur dan wakil Gunernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir
pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016, dan masa jabatan yang
berakhir tahun 2017, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama Februari
tahun 2017.
Sementara kegiatan yang
sudah dilakukan KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada tahun 2017 antara
lain, rapat dengan DPR mengenai evaluasi penyelenggaraan Pilkada tahun 2015. Rapim
antara KPU pusat dan KPU daerah seluruh Indonesia mengenai evaluasi penyelenggaraan
Pilkada tahun 2015.linda.