Narkoba Merusak Citra TNI
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/04/narkoba-merusak-citra-tni.html
Jakarta
(satunusantara) Ada dua faktor yang mempengaruhi seseorang
melakukan pelanggaran hukum yaitu karena tingkat pemahaman terhadap hukum dalam
dirinya terbatas dan tingkat kesadaran hukumnya kurang. Pelanggaran tidak akan
terjadi apabila tingkat pemahaman dan
kesadaran hukumnya kuat, terjadinya pelanggaran dan kejahatan karena adanya
niat dan kesempatan.
Hal itu disampaikan Kepala
Dinas Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia
(Kadisluhkum Babinkum TNI) Kolonel Chk Edy Imran, S.H., M.Si., dalam ceramahnya
dengan judul “Penanganan Terhadap Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh
Prajurit TNI”, dihadapan personel TNI dan PNS Pusat Penerangan Tentara Nasional
Indonesia (Puspen TNI) di Gedung Balai Wartawan, Puspen TNI, Mabes TNI,
Cilangkap, Jakarta Timur.
Lebih lanjut Kolonel Chk Edy
Imran menyampaikan bahwa, ada tiga tindak pidana yang digolongkan sebagai extra
ordinary crime, yaitu: tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi dan
tindak pidana narkotika. Extra ordinary
crime artinya bahwa tindak pidana
tersebut merupakan kejahatan tingkat tinggi yang memiliki jaringan secara
nasional maupun internasional, sehingga dalam penanganannya harus serius,
proses hukumnya diprioritaskan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap tersangka
keras, tegas dan berat (mati).
Terkait dengan masalah
tindak pidana narkotika saat ini institusi TNI sedang darurat narkoba. Panglima
TNI telah memerintahkan kepada seluruh Pangkotama dan Komandan mengadakan
pembersihan internal sampai bulan Juni 2016.
Dampak negatif Narkoba tidak hanya merasuk ke lingkungan anak-anak muda,
tetapi juga institusi-institusi lainnya.
“Panglima TNI Jenderal TNI
Gatot Nurmantyo pernah menegaskan, apabila bulan Juni masih ditemukan
anggotanya yang terlibat Narkoba tidak boleh malu, karena membersihkan internal
pada diri sendiri. Sampai bulan Juni, apabila semakin banyak ditemukan
anggotanya terlibat Narkoba, maka Komandannya akan diberikan penghargaan.
Namun, setelah bulan Juni apabila ditemukan lagi oleh instansi lain, maka
Komandannya akan diberikan sanksi,” tegas Kadisluhkum Babinkum TNI.
Kolonel Chk Edy Imran dalam
kesempatan tersebut juga menyampaikan, keterlibatan personel TNI dalam
penyalahgunaan Narkoba tidak mengenal strata pangkat/ golongan tertentu,
melainkan sudah menyentuh seluruh pangkat/golongan dari tingkat Pamen, Pama,
Bintara dan Tamtama serta PNS dari ketiga Angkatan, sehingga dampak yang
ditimbulkan adalah prajurit tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan rusaknya
citra TNI di mata masyarakat.
“Terhadap personel TNI yang
terindikasi keterlibatan dalam penyalahgunaan Narkoba diproses secara hukum
secara tegas, karena itu merupakan komitmen pimpinan TNI dalam menegakkan hukum
dengan pertimbangan diantaranya untuk kepentingan militer, TNI harus menjadi
contoh bagi masyarakat dan sebagai upaya pencegahan serta memberikan efek
jera,” pungkas Kolonel Chk Edy Imran.
Turut hadir dalam acara
penyuluhan tersebut diantaraya Waka Puspen TNI Laksma TNI Petrus Padmadjo, SE
dan para Kepala Bidang masing- masing di jajaran Puspen TNI.puspen/linda.



