Qanun Jinayat Aceh Digugat
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/10/qanum-jinayat-aceh-digugat.html
Jakarta
(Satunusantara) forum Aliansi nasional menggugat
pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh, dan mengacukan judicial review ke Makamah
Konstitusi . mereka beranggapan Qanun Jinayat tidak hanya bertentangan dengan
Undang-Undang tapi juga mengabaikan dan melupakan semangat dari perjanjian
perdamaian Aceh (MoU Helsinki).
Dalam paragraf 1.4.2 MoU itu
menyebutkan bahwa, legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi
Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak azasi manusia sebagaimana
tercantum dalam hukum internasional PBB
mengenai hak-hak sipil dan politik dan mengenai hak ekonomi sosial dan budaya.
Hal itu menjadikan dasar
bahwa Qanun Jinayat tidak dapat bergeser dari bahu uji perjanjian perdamaian
Aceh yang dilakukan antara pemerintah Indonesia.
Berdasarkan status
kekhususannya, Aceh diberikan kewenangan khusus yang diatur dalam UU pemerintahan
Aceh yang salah satunya adalah penerapan nilai-nilai sya’riat Islam pada
masyarakat setempat yang diatur berdasarkan Qanum. Kedudukan Qanun sendiri
dalam sistem hukum di Indonesia adalah setingkat dengan peraturan daerah
(Perda) yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
Aceh.
Meski pemerintah Aceh memiliki hak dalam mengatur daerahnya secara
otonomi dan khusus berdasarkan UU pemerintahan Aceh, namun patut diingat
kewenangan tersebut adalah bersifat absolut. Terdapat koridor hukum nasional
dan nilai-nilai kemanusian, termasuk perjanjian internasional di bidang hak
azasi manusia yang telah diratifikasi oleh negara yang menjadi batasan
pelaksanaan kewenangan pemerintah Aceh.linda.





