Oknum TNI Terjerat Narkoba
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/10/oknum-tni-terjerat-narkoba.html
Jakarta (Satunusantara) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI
Mayjen TNI Tatang Sulaiman menjelaskan tentang keterlibatan oknum anggota
TNI berpangkat Pamen berinisial WW dan seorang Bintara berinisial SI yang terindikasi dalam
penyalahgunaan Narkoba, saat memberi penjelasan pada wartawan di Mabes TNI Cilangkap
Jakarta Timur.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai arahan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot
Nurmantyo dalam Entry Briefing di Mabes TNI, salah satu poin penting adalah perang terhadap Narkoba dan akan menindak tegas
kepada oknum prajurit TNI yang terlibat Narkoba.
“Komitmen Panglima TNI tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden
RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa Indonesia darurat Narkoba. Sebagai
implementatasinya maka Panglima TNI menyatakan perang terhadap Narkoba
dilingkungan TNI”, pungkas Mayjen TNI Tatang Sulaiman.
Sementara itu, hasil koordinasi antara Panglima TNI dengan
Kepala BNN terutama dalam operasi
penangkapan kasus Narkoba dan didapati oknum TNI yang melakukan perlawanan
dengan menggunakan senjata api, maka TNI memperkenankan untuk melumpuhkan
terhadap oknum TNI yang bersenjata tersebut.
“Dalam
kasus ini, TNI berterima kasih
kepada BNN yang telah membantu dalam melaksanakan perang terhadap Narkoba, khususnya dalam
penangkapan dua oknum TNI berpangkat
Pamen berinisial WW dan seorang Bintara berinisial SI. Salah satunya
dilumpuhkan karena melakukan perlawanan hingga mengakibatkan tersangka SI mendapatkan
luka tembak pada bagian lutut sebelah kiri, pinggul
sebelah kiri dan siku sebelah kiri, hingga saat ini masih dalam
perawatan dan pengobatan”, kata Kapuspen TNI.
“TNI berkomitmen untuk tidak menutupi jika ada anggota TNI yang bersalah
akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dua oknum yang ditangkap tersebut terbukti
bersalah, TNI akan menindak tegas. Sanksi di lingkungan TNI meliputi
sanksi administrasi, pidana dan hukuman berupa tindakan pemecatan”, tegas
Mayjen TNI Tatang Sulaiman.
Kapuspen TNI juga mengatakan bahwa, terkait kejadian yang melibatkan oknum TNI berpangkat
Pamen berinisial RIW dan anggota DPR RI berinisial AB yang terjadi di Malang, hingga saat ini ditangani oleh Denpom TNI AD Malang dan masih dilakukan penyelidikan serta penyidikan secara
mendalam.
“Dalam
penyelesaiannya TNI tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan akan ditangani secara serius sampai tuntas. TNI
tidak akan menutup-nutupi jika ada anggota TNI yang salah akan diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku”, ujarnya.
“Adapun sanksi yang diberikan tergantung tingkat kesalahannya, yang jelas hukuman
terhadap seorang oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran akan jauh lebih
berat, dari sanksi kurungan/penahanan,
sanksi administratif sampai hukuman tambahan berupa tindakan pemecatan. Kita kawal dan tunggu hasil penyelidikannya, Insya Allah seandainya sudah diperoleh
hasil penyelidikannya kita akan sampaikan secara transparan ke
publik”, pungkas Kapuspen TNI.puspen/linda.





