Menko Maritim Bahas Dwelling Time
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/10/menko-maritim-bahas-dwelling-time.html
Jakarta (Satunusantara) Task
Force Dwelling Time atau satuan tugas (satgas) Dwelling Time yang dibentuk oleh
Menko Maritim dan Sumberdaya, Rizal Ramli sejak Agustus lalu telah menunjukan
hasil positif dengan beberapa langkah strategis yang telah tercapai, terkait
dengan perizinan perdagangan, kepabeanan dan transportasi kereta api pelabuhan.
Terkait dengan peraturan
perizinan perdagangan, telah dilakukan deregulasi terhadap 32 peraturan di
lingkungan Kementerian Perdagangan berkaitan dengan sejumlah barang impor yang
masih terkena yang mengatur ketentuan tentang larangan (lantas). Dari 32
peraturan mengenai lantas tersebut, sebanyak 16 aturan sudah berhasil dihapus,
dilakukan perbaikan atau direvisi dan terdapat 12 aturan lagi yang sedang dalam
proses penandatanganan. Sementara itu terdapat empat aturan lain yang terkait
besi baja, gula, printer foto copy berwarna, dan garam yang masih memerlukan
negosiasi dan hitungan yang lebih rinci.
Dalam hal kepabeanan, Ditjen
Bea Cukai melalui kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok telah
berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk membuka pos tersendiri di
Cikarang Dry Port (CDP) untuk dipakai pelabelan merek dagang. Dengan demikian
pelabelan atau pelekatan label/merek barang impor yang selama ini biasa
dilakukan di tempat penimbunan sementara (TPS) yang lokasinya tersebar di
kawasan pelabuhan Tanjung Priok bisa dilakukan di satu lokasi saja.
Untuk menjamin ini bisa
dilaksanakan, Bea Cukai telah meminta kepada CDP untuk menyediakan lokasi khusus
pada areal penimbunan container yang bisa digunakan untuk melakukan pelabelan
merek dagang. Kebijakan ini telah disosialisasikan melalui media termasuk media
luar negeri dan telah dipahami oleh importir. Tindakan ini diambil diperkirakan
akan mengurangi Dwelling Time antara 0,5 - 1,0 hari.
Sementara transportasi
kereta barang ke dalam pelabuhan Tanjung Priok, bahwa proses pengadaan lahan
dan pembayaran telah selesai dilakukan sejak Agustus – September lalu. PT KAPM
sebagai pelaksana jasa konstruksi telah melakukan inspeksi ke lapangan pada
kedua lokasi perpanjangan rel kereta dari stasiun Pasoso ke rencana stasiun
Dermaga 208 tidak memiliki masalah. Namun ada sedikit kendala pada rencana
lokasi stasiun JICT dimana masih terdapat timbunan material milik Ditjen Bina
Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih akan menggunakan
lahan tersebut hingga Oktober 2015.linda.





