Angkasa Pura I Benahi Area Publik
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/10/angkasa-pura-i-benahi-area-publik.html
Jakarta (Satunusantara) PT
Angkasa Pura I (Persero) mendukung penuh upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan
bagi pengguna jasa bandar udara. Salah satunya melalui pelaksanaan Peraturan
Menteri Perhubungan nomer PM.129 tahun 2015 tentang pedoman Penyusunan
Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) dalam pemberian layanan
kepada pengguna jasa bandar udara tanggal 26 Agustus lalu.
Corporate Secretary Angkasa Pura I Farid Indra
Nugraha mengatakan, mulai menata kembali gerai mitra usaha yang ada di
bandara-bandara, upaya ini dilakukan untuk memperluas public area sebagai wujud
untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandara.
Pada tahap awal Angkasa Pura
I bersama Direktorat Bandar udara Kementerian Perhubungan telah melakukan
assessment pada Sembilan dari 13 bandara Angkasa Pura I. dan telah dilaksanakan
di bandara Sam Ratulangi Manado, bandara Sultan Hasanuddin Makasar, bandara
Patimura Ambon, Ahmad Yani Semarang, Syamsudin Noor Banjarmasin, dan Sultan Aji
Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Selanjutya Lombok Praya, Adisucipto
Yogyakarta, Adi Sumarmo Solo.
“pada Oktober ini masih akan
dilaksanakan kembali assessment untuk bandara Juanda Surabaya, I Gusti Ngurah Rai
Bali, dan bandara El Tari Kupang. Sedangkan bandara Frans Kaiseipo Biak tidak
akan dilakukan proses assessment”, kilahnya.
Hasil assessment menunjukan
tidak ada area komersial pada bandara-bandara Angkasa Pura I yang melebih
30persen dari total luas terminal setelah ruang sirkulasi dan utilitas bangunan
sebesar 20%, sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM.129/2015.
Ditambahkan, namun demikian,
pihaknya tetap melakukan relokasi atau pemindahan bebepa tenant mitra usaha di beberapa
bandara untuk lebih memperluas public area. Mereka dipindahkan ke area yang
tidak mengganggu arus lalu lintas penumpang namun tetap dapat dijangkau.linda.





