Kampanye Keamanan Pintu Perlintasan KA

Tertawalah selagi Gratis
video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Mengabadikan Momen, Menceritakan Cerita — Solusi Profesional untuk Video Shooting & Fotografi Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap
Jakarta (Satunusantara) Indonesian Railway Preservation Society (IRPS) dengan dukungan Humas PT KAI akan mengadakan Kampanye Keamanan Perlintasan Sebidang Kereta Api. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengingatkan masyarakat akan bahayanya menerobos perlintasan sebidang kereta api. Tampak hadir Humas PT KAI, Ketua IRPS dan Kepolisian. Aktifitas yang dilakukan pembentangan spanduk, penyebaran brosur, aksi teatrikal, dan lainnya.

Banyaknya perlintasan sebidang pada jalur kereta api, khususnya di area DKI Jakarta menimbulkan permasalahan yang cukup pelik. Di satu sisi dia masih dibutuhkan masyarakat sebagai jalan pintas, di sisi lain perlintasan sebidang menimbulkan resiko cukup tinggi pada perjalanan kereta api.



Data perlintasan di wilayah Daerah Operasi (Daop) I Jakarta jumlah total 533 dengan rincian dijaga PT KAI 158, dijaga pihak luar 35, tidak dijaga 106, liar 186 dan fly over/under pass 48 lokasi.

Secara hukum negara telah mengatur dalam undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 114 UU tersebut ditegaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Bagi pelanggar dalam pasal 296 telah ditetapkan sanksi tegas, yakni penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp.750 ribu.


Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian pengemudi menunjukan belum adanya kesadaran dari masyarakat akan bahaya yang dapat ditimbulkan akibat menerobos perlintasan sebidang tersebut. Selain itu masyarakat juga belum sadar bahwa tindakannya itu dapat mengganggu perjalanan kereta api.

PT KAI juga telah berusaha maksimal dengan menyediakan lampu sirine dan palang pintu perlintasan. Bahkan menyediakan sumber daya khusus untuk menjaga perlintasan. Kendati hal ini bukan kewajiban PT KAI, namun sebagai perusahaan yang berbasis pelayanan masyarakat, PT KAI merasa ini bukan semata kewajiban, tapi sebagai bentuk tanggungjawab atas rasa aman dan nyaman masyarakat, khususnya pengguna kereta api.


Senior Manager Corporate Communications PT KAI Daop 1 Jakarta, Bambang S. Prayitno mengatakan, idealnya perlintasan sebidang itu tidak ada, mestinya dibangun flyover atau underpass, itu akan menyelesaikan masalah. Pihaknya menyambut rencana Pemda DKI menghilangkan perlintasan sebidang secara bertahap. Tugas PT KAI adalah menyelamatkan perjalanan kereta api. Jika terjadi sesuatu di perlintasan, korbannya bisa sangat banyak. Kereta api tidak bisa berhenti untuk melakukan pengereman secara mendadak, itulah sebabnya UU memberikan prioritas pada kereta api.linda.

Konsultan HRD

Related

News 6255078775262654238

Post a Comment

emo-but-icon

item