Kampanye Keamanan Pintu Perlintasan KA
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/10/kampanye-keamanan-pintu-perlintasan-ka.html
Jakarta (Satunusantara) Indonesian Railway Preservation Society (IRPS) dengan
dukungan Humas PT KAI akan mengadakan Kampanye Keamanan Perlintasan Sebidang
Kereta Api. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengingatkan masyarakat akan
bahayanya menerobos perlintasan sebidang kereta api. Tampak hadir Humas PT KAI,
Ketua IRPS dan Kepolisian. Aktifitas yang dilakukan pembentangan spanduk,
penyebaran brosur, aksi teatrikal, dan lainnya.
Banyaknya perlintasan sebidang pada
jalur kereta api, khususnya di area DKI Jakarta menimbulkan permasalahan yang
cukup pelik. Di satu sisi dia masih dibutuhkan masyarakat sebagai jalan pintas,
di sisi lain perlintasan sebidang menimbulkan resiko cukup tinggi pada
perjalanan kereta api.
Data perlintasan di wilayah
Daerah Operasi (Daop) I Jakarta jumlah total 533 dengan rincian dijaga PT KAI
158, dijaga pihak luar 35, tidak dijaga 106, liar 186 dan fly over/under pass
48 lokasi.
Secara hukum negara telah
mengatur dalam undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Dalam Pasal 114 UU tersebut ditegaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara
jalur kereta dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah
berbunyi, palang pintu kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih
dahulu melintas rel.
Bagi pelanggar dalam pasal
296 telah ditetapkan sanksi tegas, yakni penjara paling lama tiga bulan atau
denda maksimal Rp.750 ribu.
Kecelakaan yang diakibatkan
kelalaian pengemudi menunjukan belum adanya kesadaran dari masyarakat akan
bahaya yang dapat ditimbulkan akibat menerobos perlintasan sebidang tersebut. Selain
itu masyarakat juga belum sadar bahwa tindakannya itu dapat mengganggu
perjalanan kereta api.
PT KAI juga telah berusaha
maksimal dengan menyediakan lampu sirine dan palang pintu perlintasan. Bahkan menyediakan
sumber daya khusus untuk menjaga perlintasan. Kendati hal ini bukan kewajiban
PT KAI, namun sebagai perusahaan yang berbasis pelayanan masyarakat, PT KAI
merasa ini bukan semata kewajiban, tapi sebagai bentuk tanggungjawab atas rasa
aman dan nyaman masyarakat, khususnya pengguna kereta api.
Senior Manager Corporate
Communications PT KAI Daop 1 Jakarta, Bambang S. Prayitno mengatakan, idealnya
perlintasan sebidang itu tidak ada, mestinya dibangun flyover atau underpass,
itu akan menyelesaikan masalah. Pihaknya menyambut rencana Pemda DKI
menghilangkan perlintasan sebidang secara bertahap. Tugas PT KAI adalah
menyelamatkan perjalanan kereta api. Jika terjadi sesuatu di perlintasan,
korbannya bisa sangat banyak. Kereta api tidak bisa berhenti untuk melakukan
pengereman secara mendadak, itulah sebabnya UU memberikan prioritas pada kereta
api.linda.





