WNA Boleh Gunakan Properti Seumur Hidup
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/08/wna-boleh-gunakan-properti-seumur-hidup.html
Jakarta (SatuNusantara)- Ada kabar gembira bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memiliki properti di Indonesia. Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kebijakan mengizinkan orang asing membeli dan memiliki properti di Tanah Air.
Kajian yang tengah disiapkan ialah hak milik properti untuk orang asing hanya untuk apartemen, bukan untuk rumah tapak. Harganya dibatasi untuk apartemen dengan harga minimal Rp. 5 miliar.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan, saat ini kewenangan pemberian izin atau hak milik akan diatur oleh kementerian yang dipimpinnya. Kewenangan itu akan dituangkan dalam aturan baru kepemilikan properti di Indonesia terhadap WNA.

"Dalam aturan itu akan dimuat soal jangka waktu kepemilikan, syarat kepemilikan sampai hak dan kewajiban warga asing yang diberikan hak membeli dan memiliki properti di Indonesia," tandas Ferry di Jakarta, Kamis, 25 Juni lalu.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan, yang dibahas dalam aturan tersebut adalah status kepemilikan properti yang bersangkutan. Statusnya bukan milik. “Kita nggak kasih untuk asing memiliki. Tapi yang kita berikan adalah hak guna pakai," tegasnya
Diuraikannya, yang membedakan hak milik dan hak pakai ada di kewenangan hukumnya. Dia kemudian mencontohkan kantor kedutaan besar. Menurutnya, kantor kedubes adalah hak milik. Di situ berlaku hukum negara itu. “Jadi hukum kita tak berlaku di areal kedutaan itu,” terangnya.
Sedangkan, sambungnya , tanah hak pakai , WNA boleh tinggal di situ (properti yang dibelinya). Namun hukum yang digunakan hukum Indonesia.
Soal jangka waktu WNA bisa menempati properti tersebut, Ferry menyatakan bahwa orang asing yang membeli hak guna pakai properti itu bisa untuk seumur hidup dan biasa diwariskan.
Selama ini, WNA hanya mendapatkan hak pakai selama 25 tahun dan hanya bisa diperpanjang 20 tahun.
Hal lain yang dibahas dalam kebijakan ini menyangkut persyaratan jenis warga asing mana yang boleh membeli unit properti di tanah air. Dia mengumpamakan orang asing yang punya izin tinggal dan bukan izin wisata dan sebagainya. Itu yang akan dirumuskan. (Wan/foto Ist



