Jelang Pilkada Serentak, Moratorium Izin Pertambangan dan Perkebunan

https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/08/jelang-pilkada-serentak-moratorium-izin.html
Jakarta (Satu Nusantara)- Obral izin-izin tambang dan perkebunan masih berpotensi terjadi menjelang pilkada serentak ini. Untuk itu, pemerintah diminta moratorium izin tambang dan kebun, misal enam bulan menjelang dan pasca pilkada. Jika merujuk kegiatan pengalaman lalu, pesta demokrasi ini berpotensi menimbulkan praktik obral perizinan hingga mengancam kelestarian hutan dan sumber daya alam.
“Melihat fenomena kasus-kasus sebelum pilkada serentak, perizinan erat kaitan dengan pilkada. Seringkali izin-izin pertambangan dan perkebunan diobral sebelum pilkada dengan tujuan kepala daerah memperoleh timbal balik swasta,” kata peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta.

Dengan biaya pilkada tinggi, katanya, para calon kepala daerah mencari sumber pendanaan instan dan jumlah besar, salah satu, obral perizinan. Itu yang mendasari kaitan benang merah antara pilkada dengan perizinan. Apalagi saat ini KPK berada di titik terendah. KPK sedang tidak prima membuat calon kepala daerah melihat ini sebagai kesempatan. Meski tak semua daerah punya SDA untuk dijual. Karena itu moratorium perizinan menjadi sangat penting. Paling tidak satu tahun, enam bulan sebelum, dan enam bulan setelah pilkada.
Fadli Ramadhanil dari Perludem berpendapat moratorium izin tambang dan perkebunan mesti segera karena waktu mepet. Kebijakan bisa dalam Inpres, Kepres atau atau aturan menteri. Agar tak ada obral perizinan berujung politik transaksional. Potensi masih besar. Moratorium perizinan solusi yang bagus. Semua bentuk alokasi kebijakan dan anggaran, harus diminimalisir agar tidak berpotensi disalahgunakan untuk pemenangan pilkada. (agh/mdtj