Barang Baru Bernama "DANA ASPIRASI"
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/08/barang-baru-bernama-dana-aspirasi.html
Jakarta (SatuNusantara)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Program ini lebih dikenal dengan dana aspirasi.Dana aspirasi yang diusulkan DPR jumlahnya sebesar Rp11,2 triliun atau setara 20 miliar per anggota setiap tahun. Meski dalam dana aspirasi disebutkan setiap anggota dewan memperoleh Rp.20 miliar, dalam prakteknya anggota parlemen tersebut tidak menerima dana itu. Anggaran tersebut langsung disalurkan kepada pemerintah daerah. Dengan kata lain, anggota DPR tersebut hanya sebagai perantara terkait dana itu.
Namun di sisi lain, banyak pihak yang mempertanyakan dana aspirasi tersebut. Mereka khawatir dana itu rawan penympangan. Apalagi jumlah dana yang digulirkan tidak sedikit.Pro kontra pun terus bergulir terkait dana aspirasi. Di kalangan DPR. Sendiri ada dua kubu, yang setuju dana aspirasi dan yang menolak. Yang mengusulkan dana aspirasi mayoritas dari kubu Koalisi Merah Putih (KMP) seperti Partai Golkar, PPP, PKS, Gerindra. Sementara yang menolak dari kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) seperti PDI Perjuangan, Hanura, dan NasDem. Meski beberapa fraksi menolak, kubu yang mengusulkan dana aspirasi nampaknya tetap jalan terus. Mereka tak menghiraukan penolakan tersebut.

Alhasil, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni lalu, DPR akhirnya memutuskan menyetujui Usulan Program Pembangunan Dana Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Disetujuinya usulan dana aspirasi setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta persetujuan dari para peserta rapat.Fahri yang menanyakan apakah wacana dana aspirasi disetujui, langsung dijawab anggota dewan dengan satu kata setuju.
Belum disetujui pemerintah DPR telah menyetujui wacana dana aspirasi lewat sidang paripurna. Lantas, apakah program ini akan berjalan mulus. Nampaknya hal ini masih menemui kerikil-kerikil tajam. Betapa tidak, pemerintah yang memegang kunci soal anggaran, belum menyetujui dana aspirasi. Bahkan ada isyarat, pemerintah akan menolaknya. Isyarat penolakan itu datang dari ucapan yang disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago.
Andrinof menyatakan usulan dana aspirasi yang digulirkan DPR dinilainya kurang tepat. Pasalnya tidak sesuai Undang Undang (UU). Dan pemerintah harus taat pada UU. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menguatkan komentar Andrinof. Dari sisi anggaran, Pratikno menyatakan saat ini kurang tepat mengeluarkan anggaran sebesar itu. Apalagi saat ini situasi ekonomi global sedang bergolak dan Indonesia terkena dampaknya.
"Oleh karena itu kita harus benar-benar efektif efisien dalam memanfaatkan anggaran kita sebaik-baiknya, APBN kita semaksimal mungkin," tandasnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 Juni lalu. Tetap jalan Mendapat isyarat penolakan pemerintah, apakah anggota DPR pengusul dana aspirasi hanya pasrah dan berdiam diri? Agaknya mereka tetap jalan dengan keinginannya menggolkan dana aspirasi. Fahri Hamzah mengaku kesal dengan sikap pemerintah yang belum jelas soal dana aspirasi. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, mengabaikan usulan dana aspirasi Sama dengan tidak menghargai para legislator yang telah dipilih dan mengemban suara aspirasi rakyat.
Sementara, Wakil Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Misbakhun, menegeskan,permasalahan dana aspirasi bukan masalah pemerintah menolak atau tidak menolak. Akan tetapi, sambungnya, hal itu sudah menjadi amanat undang-undang (UU). (sn/foto.ist




