Reklamasi Teluk Jakarta, Pengembang gak Ikut Pemerintah, Sikat!
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/05/reklamasi-teluk-jakarta-pengembang-gak.html
Jakarta
(satunusantara) Gaduhnya reklamasi teluk Jakarta kini
sedikit meredah seusai pemerintah pusat mengambil alih tata kelola pembangunan
tersebut. Rizal Ramli mengatakan, pihak pengembang mau ikut aturan pemerintah
atau tidak, jtidak mau ikut, sikat!. Hal itu dikatakan saat Menko Maritim dan
Sumber Daya bersama Menteri LKH, Menteri KKP, dan Gubernur Jakarta melihat
langsung reklamasi teluk Jakarta di pulau C dan D.
Dikatakan, kunjungan mereka
ke lokasi reklamasi ingin melihat langsung kondisi yang ada, dan menurutnya
reklamasi di seluruh dunia itu hal yang biasa. Namun ada resiko yang harus
dicermati seperti resiko terhadap lingkungan hidup, banjir, terhadap jalur lalu
lintas laut dan lainnya.
Karena itu, rencanan dan
tata ruang harus betul-betul baik dan dipenuhi. Di dalam setiap reklamasi ada
tiga kepentingan pertama negara ingin danpak ligkungan sekecil mungkin, tata
ruang terkelola baik, resiko banjir dikurangi, dan aspek penerimaan negara.
Kemudian kepentingan rakyat
dan publik termasuk nelayan. Ketiga kepentingan bisnis dan komersial. Seperti kata
Presiden tidak bagus reklamasi disetir atau dikendalikan swasta, karena
pihaknya ingin ketiga kepentingan tersebut bisa dioptimalkan.
“Tapi diatur Negara, apa
aturan Undang-undangnya dan semua termasuk pengembang harus laksanakan. Kalo
nggak mau jadi apa negara, kalau swasta bikin aturan sndiri. Negara bikin
aturan kita enforce”, pungkasnya.
Menurutnya, reklamasi teluk Jakarta
menjadi acuan reklamasi di seluruh Indonesia, semua harus sesuai dengan aturan
perundangan dan memperhatikan tiga kepentingan itu. Intinya semua pengembang harus taat dengan
aturan pemerintah, jika tidak Rizal Ramli siap kepret pihak yang menolak,
sepeti julukannya selama ini “si Rajawali kepret”.
Sementara Menteri LKH, Siti
Nurbaya menambahkan, pulau C dan D dilihat dari sisi amdal, ada beberapa
persoalan yang harus dikoresi. Pertama, kriteria analisis olah di dokumen, situasi
lapangan tidak dikaji baik. Dan persoalan air bersih seperti apa, bagaimana
kegiatan vital terpengatuh kabel gas dan lainya.
“Memang kelihatan belum
rampung betul, lihat persoalan banjir sudah dikaji tapi nggak termasuk dampak
penting pulau C dan D. Tidak dikaji kebutuhan bahan urukan kemudian tidak dikaji keberatan PLTU Muara Karang
dan Tanjung Priok, tidak dikaji kabel pipa bawah laut”, tandasnya.





