Perizinan, Grab dan Uber Diberi Waktu Hingga Akhir Mei
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/03/perizinan-grab-dan-uber-diberi-waktu.html
Jakarta
(satunusantara) Pihak Uber dan Grab diberi waktu hingga 31
Mei 2016 untuk menyelesaikan perizinan sehingga bisa menjadi angkutan umum
berbasis aplikasi online yang legal. Demikian hasil rapat yang diadakan di
kantor Kemenkopolhukam, untuk membahas solusi final legalitas angkutan umum
berbasis aplikasi online yang dipimpin Menko Polhukam dan dihadiri Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya.
Rapat tersebut merupakan
lanjutan dari Rapat sebelumnya yang berlangsung di kantor Kemenkopolhukam,
dimana pada rapat yang diselenggarakan pada hari Rabu tersebut menghasilkan
beberapa poin penting diantaranya : Pertama, yang menjadi persoalan bukan pada
aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis
aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, pihak Grab dan Uber
diberikan dua pilihan yaitu : tetap menjadi content provider atau perusahaan
penyelenggara angkutan umum. Pada rapat tersebut, Grab dan Uber memutuskan
untuk tetap menjadi content provider (bukan sebagai perusahaan penyelenggara
angkutan umum).
Dengan keputusan tersebut,
pihak Grab dan Uber diminta untuk bekerjasama dengan perusahaan penyelenggara
angkutan umum yang berbentuk Badan hukum (Koperasi).
Ketiga, Badan hukum
(Koperasi) tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara
angkutan umum dan melakukan prosedur seperti : pendaftaran kendaraan, uji kir,
dan aturan-aturan lainnya (ada 7 perizinan yang harus dipenuhi). Koperasi
tersebut nantinya yang akan mewadahi para pengemudi GrabCar dan Uber. Para
pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum. Koperasi
tersebut menjalankan usaha angkutan umum rental, dengan demikian kendaraan bisa
beroperasi dengan plat nomor hitam (tidak perlu plat kuning).
Badan Hukum (Koperasi) yang
bekerjasama dengan pihak Grab atau Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk
menyelesaikan semua perizinannya. Jika sampai pada waktu yang ditentukan,
perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang
beroperasi tanpa toleransi.
Selama proses perizinan di
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, GrabCar dan Uber boleh tetap beroperasi namun
tidak diperbolehkan melakukan ekspansi,
seperti, merekrut pengemudi baru.
Permasalahan pad GrabCar dan
Uber ini juga pernah dialami oleh GrabTaxi, namun sudah ada solusinya sehingga saat ini statusnya menjadi
legal. Jika GrabCar dan Uber ingin beroperasi secara legal, maka diminta untuk
segera menyelesaikan persyaratan dan perizinan tersebut sesuai dengan peraturan
yang berlaku. mdtj/foto:ist.




