Kodam Jaya Hadapi Gugatan Ex Asrama BS ll
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/01/kodam-jaya-hadapi-gugatan-ex-asrama-bs.html
Jakarta (satunusantara) Mengamankan aset negara merupakan salah satu
tugas pokok Kodam Jaya untuk menjamin kelangsungan peruntukkannya bagi generasi
prajurit dimasa yang akan datang, atas dasar tersebut Kodam Jaya telah
melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan aturan dan hukum yang
berlaku dalam penertiban Rumah Dinas Termasuk Ex Asrama BS (Bataliyon
Siliwangi) Cililitan melalui prosedur penataan, inventarisasi, pengamanan dan
legalisasi aset rumah dan tanah milik Kodam Jaya.
Menindaklanjuti penertiban Ex Asrama BS pada
tahun 2015 lalu, pihak yang tidak berwenang menghuni Ex Asrama BS atas
ketidakpuasan mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
dengan Perkara EX Asrama BS ll yang akhirnya diadakan sidang lanjutan dengan
agenda pemeriksaan saksi atas nama Jumeno.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Bapak
Pudji Widodo, SH., MH., mendengarkan kesaksian yang disampaikan antara lain
mengenai asal muasal kepemilikan tanah yang diserahkan oleh KNIL pada tanggal
25 Juli 1950.
Pada saat penertiban dilaksanakan hampir
seluruhnya asrama tersebut dihuni oleh penghuni yang tidak mempunyai hak.
Bahkan Asrama militer yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman sudah
tidak tampak dalam wilayah tersebut.
Saat ini di tanah tersebut yang bersertifikat
atasnama TNI AD sedang dibangun Rusunawa yang dipergunakan nantinya untuk
Prajurit Kodam Jaya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan Prajurit
khususnya anggota TNI AD yang masih berdinas aktif dan penyiapan
pangkalan/satuan untuk menghadapi kemungkinan yang terjadi, perlu adanya
ketersediaan tempat dan perumahan dalam rangka mendukung tugas pokok dan
kesiapsiagaan operasional prajurit TNI AD.
Hal ini merupakan suatu tantangan tugas yang
cukup kompleks dalam perwujudan pengamanan dan penertiban asset-asset Negara
yang dipercayakan kepada TNI AD diwilayah Kodam Jaya baik kepemilikan serta
penggunaannya.
Adapun perangkat yang terlibat dalam sidang
lanjutan kali ini Bapak Romly, SH. Selaku Panitera, Mayor CHK Epi Susanto dan
Kapten CHK Agus Susanto selaku kuasa Hukum Kodam Jaya dan Pengacara Penggugat
dipimpin oleh Nurochim.
Sidang lanjutan dilaksanakan pd hari Rabu tgl
20 Januari 2016 dgn agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Kodam Jaya.pendam/linda.




