Pemerintah Rancang Peraturan Perlindungan HAM di Bisnis Perikanan
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/11/pemerintah-rancang-peraturan.html
Jakarta
(Satunusantara) Memberantas illegal fishing, pemerintah Indonesia
tak hanya sekedar menemukan kasus pencurian ikan, namun juga kejahatan hak
asasi manusia (HAM), seperti perdagangan manusia dan perbudakan modern. Pemerintah
melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merancang peraturan
perlindungan HAM dalam bisnis perikanan Indonesia.
Menteri Kelautan dan
perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, peraturan ini akan menempatkan komitmen
yang kuat bagi Indonesia untuk memerangi illegal fishing nasional dan
internasional.
“Saya mengajak semua orang
di seluruh dunia, untuk menghormati dan melindungi hak sasi manusia nelayan”,
pungkasnya saat menjadi pembicara pada International Workshop on Human Right
Protection in Fisheries Business, di Jakarta.
Diungkapkan, ia akan
meluncurkan peraturan tersebut pada 10 Desember nanti, saat dunia memperingati
hari hak asasi manusia. Dirinya memiliki harapan bahwa HAM ini dalam peraturan
bisnis perikanan. Sehingga dapat menjadi contoh bagi Negara lain untuk
mengikuti jejak pihaknya untuk memiliki peraturan yang sama.
Pembahasan rancangan
peraturan perlindungan HAM dalam bisnis perikanan Indonesia ini akan terangkum
dalam workshop yang digelar itu, sebagai bahan masukan. Ia pun akan mengajak Negara
lain, untuk mengikuti peraturan kementerian secara komprehensif, pada hari HAM
internasional nanti.
Langkah selanjutnya, Susi
akan merangkul Negara lain seperti Afrika Selatan, Spanyol, dan Selandia Baru
untuk kerjasama. Hal ini dinilai, karena ketiga Negara tersebut memiliki banyak
nelayan yang menjadi korban perdagangann. Ia pun akan segera berkoordinasi
dengan Kementerian terkait, untuk memulangkan kembali para nelayan asal Indonesia
yang menjadi korbanperdagangan manusia.
“Saya sendiri dengan menteri
masing-masing, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Luar negeri akan mengambil
langkah yang diperlukan untuk membawa mereka pulang ke Indonesia”, tandasnya.
Sebelumnya, satgas illegal fishing
telah melakukan analisis dan evaluasi di Benjina dan Ambon. Hasilnya sungguh
mencengangkan. “Perdagangan manusia di IUU fishing adalah berita yang
mengerikan di sector kelautan dan perikanan”, tambahnya.
Data terbaru dari organisasi
internasional untuk migrasi (IOM) menunjukan bahwa ada 1.207 korban perdagangan
dari 1.258 nelayan asing yang bekerja di kapal penangkapan ikan yang berada di Sembilan
lokasi termasuk Ambon dan Benjina. Lokasi ini memiliki prevalensi tertinggi
korban perdagangan.
“Di Benjina, 635 dari 658
nelayan asing diidentifikasi sebagai korban perdagangan, sementara di Ambon,
373 dari 385 adalah korban perdagangan”, ujarnya.
Sementara pemerintah melalui
KPP menargetkan 12 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia disumbang dari sector kelautan
dan perikanan. Hal ini dinilai, karena kelautan dan perikanan merupakan
satu-satunya sector yang dapat memberikan kesempatan mendongkrak ketahanan
pangan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.linda.



