Nota Kesepahaman Menteri Dalam Negeri dan BPJS
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/11/nota-kesepahaman-menteri-dalam-negeri.html
Jakarta
(Satunusantara)
BPJS Ketenagakerjaan, pasca beroperasi penuh, terus melakukan inovasi dalam
memperluas cakupan kepesertaan untuk memberikan perlindungan kepada para
pekerja. Selain membuka berbagai kanal pendaftaran peserta baru, BPJS Ketenagakerjaan
juga melakukan berbagai kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk instansi
pemerintahan dan Kementerian.
Salah satu kerjasama yang dijalin adalah antara
Menteri Dalam Negeri dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Melalui
penandatanganan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo, selaku
Menteri Dalam Negeri dengan Elvyn G Masassya, Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan, dan Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, diharapkan
optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah dapat berjalan dengan
baik dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam kerjasama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman
tersebut, seluruh pihak sepakat untuk memastikan impelementasi serta optimalisasi
penyelenggaraan jaminan sosial di daerah, yang merupakan program strategis
nasional dengan memberdayakan pemerintah daerah secara optimal. Dengan
demikian, akan terwujud perlindungan menyeluruh kepada seluruh masyarakat di
Indonesia. Nota kesepahaman yang ditandatangani pada hari Jumat, 6 November
2015 ini menjadi dasar bagi para pihak untuk melakukan kerjasama dan saling
mendukung melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi program jaminan
sosial.
Nota Kesepahaman ini juga mencakup kerjasama dalam
penguatan komitmen dan pembinaan serta pengawasan pemerintah daerah dalam
mendukung perluasan kepesertaan, kepatuhan dan pengenaan sanksi dalam
pelaksanaan program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu juga mendukung optimalisasi pemanfaatan data kependudukan dalam
pendaftaran dan pelayanan kepesertaan BPJS.
Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawab
tersendiri untuk memastikan optimalisasi jaminan sosial. Menteri Dalam Negeri
memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan PATEN (Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan). Selain itu, Mendagri juga melakukan pembinaan
dan pengawasan serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program jaminan
sosial di daerah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS
Kesehatan masing-masing memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi dan
kerjasama antar lembaga BPJS dan Kementerian Dalam Negeri serta memanfaatkan
PTSP dan PATEN untuk memperluas kepesertaan program jaminan sosial yang
diselenggarakan oleh masing-masing lembaga. Selain itu juga menjalin komunikasi
dengan pemerintah daerah serta melakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan
Menteri Dalam Negeri dan antar BPJS.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah wujud
nyata perhatian pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, untuk dapat
memberikan perlindungan dan pelayanan menyeluruh bagi masyarakat di Indonesia,
yang sesuai dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk Menjadi Jembatan Menuju
Kesejahteraan Pekerja.linda.





