Desak Komisi VIII DPR Bahas RUU Disabilitas
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/08/desak-komisi-viii-dpr-bahas-ruu.html
Jakarta (SatuNusantara)- Masyarakat mendesak Komisi VIII DPR-RI segera membahas dan mensahkan RUU Disabilitas. Banyak sudah siswa dengan disabilitas netra tidak memperoleh soal UN berhuruf Braille, atau anak-anak dengan autisme terbaring lemah di rumah karena orang tuanya tak punya biaya untuk membeli obat dan menjalani terapi.
Begitu pula ada gadis disabilitas mental yang diperkosa oleh tetangganya, atau orang dengan disabilitas mental yang dipasung di kandang kambing selama bertahun-tahun. Kasus-kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Indonesia sudah terlalu banyak!.
Perlu dipahami, kondisi disabilitas adalah bagian dari keberagaman, sebagaimana perbedaan warna kulit, suku, ras, dan etnik. Ditinjau dari kehidupan bernegara, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat. Penyandang disabilitas juga adalah warga negara yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Data WHO menyatakan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 15-20% dari total penduduk. Artinya, 2 dari 10 orang di Indonesia menyandang disabilitas. Logisnya, dengan jumlah sebanyak itu, seharusnya pengambil kebijakan memberi perhatian lebih.
Misalnya, dengan produk undang-undang untuk melindungi disabilitas dari diskriminasi. Kini, RUU Penyandang Disabilitas memang sudah masuk prolegnas. Namun Panitia Kerja (Panja) RUU Penyandang Disabilitas Komisi VIII DPR RI belum juga membahas dengan Pemerintah, apalagi mengesahkan.
Jika RUU ini disahkan, harapannya tak ada lagi institusi negara atau pihak swasta yang mendiskriminasi disabilitas. Pembangunan fasilitas umum juga nantinya akan mempertimbangkan kebutuhan disabilitas. Penyandang Disabilitas tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang hanya patut dikasihani, tetapi setara dengan warga negara lain.
Mari mendesak DPR-RI mewujudkan perubahan untuk penyandang disabilitas, dengan mendorong Panja RUU Penyandang Disabilitas Komisi VIII DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Penyandang Disabilitas agar dapat segera menjadi RUU inisiatif selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2015 dan sudah bisa disahkan menjadi undang-undang pada Hari Disabilitas Internasional, 3 Desember 2015 nanti.
UU Penyandang Disabilitas kelak memang bukanlah obat instan dalam menyelesaikan permasalahan. Tapi akan menjadi pondasi awal sekaligus gerbang pembuka bagi pembebasan sederet diskriminasi yang dialami oleh orang tua kita, anak kita, saudara kita, teman kita, tetangga kita, serta kerabat-kerabat kita yang menyandang disabilitas.
Keberadaan UU Penyandang Disabilitas mengacu pada Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas merupakan langkah awal dalam menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. (ch/mdtj



