"WARNING", Kepala Desa Awas Berpolitik

https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/08/warning-kepala-desa-awas-berpolitik.html
Muarasabak (SatuNusantara)- Kepala Desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 UU No 6 Th 2014 tentang Desa (UU Desa). Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa (lihat juga Pasal 23 dan Pasal 25 dalam UU Desa).
Kepala Desa merupakan kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat

Dengan posisi yang demikian itu, prinsip pengaturan tentang Kepala Desa antara lain adalah pencalonan kepala desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga kepala desa dilarang menjadi Tim Sukses atau pengurus partai politik. Demikian antara lain yang disebut dalam Penjelasan Umum Angka 5 UU Desa.
Jadi, sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa ini dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi Tim Sukses dan pengurus partai politik. Aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik ini terdapat dalam Pasal 28 huruf g UU Desa.
"Tujuannya semata-mata agar tidak ada unsur politik dalam memimpin masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri," ucap Junaidi Rahmat Kaban BPMPDK saat di jumpai oleh awak media di kantornya kemarin.
Lanjutnya, jika salah seorang Kepala Desa mendukung salah satu calon politik, itu tergantung dengan individunya masing-masing karena itu adalah Hak Politik seseorang, asalkan Kepala Desa tersebut tidak melanggar peraturan Undang-Undang yang ada. Pungkasnya sambil mengakhiri. (marten/mdtj