TMMD Non Fisik Penyuluhan Hukum di SMKN 10 Tangerang

Tertawalah selagi Gratis
video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Mengabadikan Momen, Menceritakan Cerita — Solusi Profesional untuk Video Shooting & Fotografi Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap
Jakarta (satunusantara) Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh siswa SMKN 10 Tangerang, terasa jiwa kebangsaan nasionalisme dan patriotisme yang tumbuh dalam jiwa siswa dan siswi, dan terimakasih kepada kepala sekolah SMKN10 Tangerang Bp Agum Aji Gumililar, Spd yang telah bersedia menjadi sasaran penyuluhan TMMD NON FISIK, dengan jumlah siswa dan siswi sebanyak 300 orang dari 11 kelas.

Kapten Chk M Sofzudin,  anggota Korem 052/wkr Tangerang, yang merupakan salah satu tim TMMD NONFISIK ke-96 TA.2016  memberikan penyuluhan hukum kepada siswa dan siswi SMKN 10 Tangerang  yang termasuk wilayah binaan Koramil 03 Teluknaga, Kodim 0506/Tangerang.

Danramil 03/Teluk Naga, Kapten Inf Hendrik Sudrajat menjelaskan sedikit tentang TMMD merupakan kegiatan bahasa yang asing bagi siswa dan siswi," Tentara Manunggal Membangun Desa " ucap Danramil, suatu program TNI yg sering diselenggarakan tiap tahunnya di Seluruh Indonesia.

TMMD dibagi menjadi dua bagian yaitu FISIK dan NONFISIK, fisik merupakan kegiatan yang bersifat pembangun yang bekerjasama dengan pemerintah setempat yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sedangkan Nonfisik merupakan kegiatan bersifat penyuluhan bekerja sama dengan kepolisian Daerah setempat,  yang bermaterikan sumber prajurit TNI/POLRI, bahaya Narkoba, kenakalan remaja, undang-undang lalin , belneg,  kerukunan antar umat beragama, kesehatan masyarakat,  kesadaran tentang kebersihan lingkungan, hukum Dan Ham, bahaya terorisme dan Radikalisme.



Sebelum mengkahiri sambutannya Danramil berpesan " pahami dan simak " tentang materi yang akan di sampaikan oleh Kapten Chk Sofzudin ucap Danramil kepada siswa dan siswi SMKN10 Tangerang pada akhir sambutannya.

Dalam pengarahannya Kapten Chk Sofzudin menyampaikan, kehidupan manusia dimulai dari bangun tidur selalu berhadapan dengan bangun peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, walaupun setiap individu punya hak tetapi dia juga punya kewajiban, disamping haknya ada juga hak orang lain.

Indonesia merupakan negara hukum namun hukum di negara kita merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederland-Hidie).

Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya di wilayah nusantara. terang Kapten Chk M Sofzudin

Dalam kesempatan ini Kapten Chk M Sofzudin memberikan penjelasan dan pemahaman tentang norma-norma dalam kehidupan sehari-hari, Ada empat norma yg terserap di masyarakat yaitu Norma Agama, Norma kesusilaan, Norma kesopanan dan norma Hukum. Norma Agama norma  yang mengatur kehidupan orang beragama dengan berpedoman kepada kitab suci yang saksinya akan diterima nanti di akhirat, Norma kesusilaan aturan yang berkaitan dengan kehidupan susila seseorang yang saksinya datang dari masyarakat.


Norma kesopanan adalah pedoman tingkah laku seseorang di dalam masyarakat yang saksinya dari masyarakat. Norma Hukum adalah norma yang mengatur kehidupan masyarakat yang dikeluarkan oleh negara, saksinya dari negara yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Penyuluhan hukum di sambut antusias oleh para siswa, banyak sekali siswa yang bertanya kepada penyuluh dan kegiatan TMMD ini sangat diminati oleh para siswa.pendam/linda.

Konsultan HRD

Related

Metropolitan 7740226806150611558

Post a Comment

emo-but-icon

item