TMMD Non Fisik Penyuluhan Hukum di SMKN 10 Tangerang
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/05/tmmd-non-fisik-penyuluhan-hukum-di-smkn.html
Jakarta
(satunusantara) Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia
Raya oleh siswa SMKN 10 Tangerang, terasa jiwa kebangsaan nasionalisme dan
patriotisme yang tumbuh dalam jiwa siswa dan siswi, dan terimakasih kepada
kepala sekolah SMKN10 Tangerang Bp Agum Aji Gumililar, Spd yang telah bersedia
menjadi sasaran penyuluhan TMMD NON FISIK, dengan jumlah siswa dan siswi
sebanyak 300 orang dari 11 kelas.
Kapten Chk M Sofzudin, anggota Korem 052/wkr Tangerang, yang
merupakan salah satu tim TMMD NONFISIK ke-96 TA.2016 memberikan penyuluhan hukum kepada siswa dan
siswi SMKN 10 Tangerang yang termasuk
wilayah binaan Koramil 03 Teluknaga, Kodim 0506/Tangerang.
Danramil 03/Teluk Naga,
Kapten Inf Hendrik Sudrajat menjelaskan sedikit tentang TMMD merupakan kegiatan
bahasa yang asing bagi siswa dan siswi," Tentara Manunggal Membangun Desa
" ucap Danramil, suatu program TNI yg sering diselenggarakan tiap tahunnya
di Seluruh Indonesia.
TMMD dibagi menjadi dua
bagian yaitu FISIK dan NONFISIK, fisik merupakan kegiatan yang bersifat
pembangun yang bekerjasama dengan pemerintah setempat yang berhubungan langsung
dengan masyarakat, sedangkan Nonfisik merupakan kegiatan bersifat penyuluhan
bekerja sama dengan kepolisian Daerah setempat,
yang bermaterikan sumber prajurit TNI/POLRI, bahaya Narkoba, kenakalan
remaja, undang-undang lalin , belneg, kerukunan
antar umat beragama, kesehatan masyarakat,
kesadaran tentang kebersihan lingkungan, hukum Dan Ham, bahaya terorisme
dan Radikalisme.
Sebelum mengkahiri
sambutannya Danramil berpesan " pahami dan simak " tentang materi
yang akan di sampaikan oleh Kapten Chk Sofzudin ucap Danramil kepada siswa dan
siswi SMKN10 Tangerang pada akhir sambutannya.
Dalam pengarahannya Kapten
Chk Sofzudin menyampaikan, kehidupan manusia dimulai dari bangun tidur selalu
berhadapan dengan bangun peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis,
walaupun setiap individu punya hak tetapi dia juga punya kewajiban, disamping
haknya ada juga hak orang lain.
Indonesia merupakan negara
hukum namun hukum di negara kita merupakan campuran dari sistem hukum Eropa,
hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata
maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia-Belanda (Nederland-Hidie).
Hukum agama karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat
Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya di wilayah nusantara.
terang Kapten Chk M Sofzudin
Dalam kesempatan ini Kapten
Chk M Sofzudin memberikan penjelasan dan pemahaman tentang norma-norma dalam
kehidupan sehari-hari, Ada empat norma yg terserap di masyarakat yaitu Norma
Agama, Norma kesusilaan, Norma kesopanan dan norma Hukum. Norma Agama
norma yang mengatur kehidupan orang
beragama dengan berpedoman kepada kitab suci yang saksinya akan diterima nanti
di akhirat, Norma kesusilaan aturan yang berkaitan dengan kehidupan susila
seseorang yang saksinya datang dari masyarakat.
Norma kesopanan adalah
pedoman tingkah laku seseorang di dalam masyarakat yang saksinya dari
masyarakat. Norma Hukum adalah norma yang mengatur kehidupan masyarakat yang
dikeluarkan oleh negara, saksinya dari negara yang dilaksanakan oleh aparat
penegak hukum. Penyuluhan hukum di sambut antusias oleh para siswa, banyak
sekali siswa yang bertanya kepada penyuluh dan kegiatan TMMD ini sangat
diminati oleh para siswa.pendam/linda.




