Dandim 0506/Tgr menghadiri Launching PATEN
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/05/dandim-0506tgr-menghadiri-launching.html
Jakarta
(satunusantara) Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Achiruddin
menghadiri Acara Pelaksanaan Launching "PATEN" sebagai tindak lanjut
atas terbitnya Peraturan Walikota Tangerang No.22 Tahun 2016 Pelimpahan sebagai
kewenangan Walikota Tangerang kepada Camat dan peraturan Walikota Tangerang
No.13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN). Bertempat di Kantor Kec.Karawaci alamat Jl.Proklamasi Cimone
Kota Tangerang.
Acara Launching
"PATEN" dibuka oleh Walikota Tangerang Arief Wismansyah yang
didampingi oleh Wakil WalikotaTangerang dan Muspida Kota Tangerang.
Dalam sambutanya Walikota
Tangerang mengatakan, maksud
dilaksanakannya Paten Kecamatan adalah
memujudkan Kecamatan sebagai Pusat Pelayanan masyarakat serta menjadi simpul
Pelayanan bagi Kantor / Badan dalam pelayanan terpadu Kabupaten/Kota. Sedangkan
tujuan nya adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan
kepada masyarakat.
“Ruang lingkup Paten meliputi Pelayanan bidang
perizinan yaitu: Perizinan Tempat Usaha (SITU) skala kecil dengan luasan ≤ 100
M² dan tidak memerlukan kajian Teknis”, Ungkap Walikota Tangerang. Selanjutnya
kata Walikota Tangerang sedangkan pelayanan non perizinan terdapat 13 Item.
Selain itu juga Kecamatan sebegai penyelenggara Paten harus memenuhi
persyaratan Adminstrif yang meliputi: Jenis Pelayanan,Persyaratan
Pelayanan,Proses/Prosedur Pelayanan,pejabat yang bertangung jawab terhadap
Pelayanan, waktu pelayanan dan terakhir biaya pelayanan.
Acara tersebut dihadiri oleh Walikota
Tangerang, Wakil Walikota Tangerang Dandim 0506/Tgr, Muspida Kota Tangerang,
Camat dan kepala SKPD terkait serta Para tamu undangan lainnya.pendam/linda.




