Bakamla RI Gagalkan Selundupan Bawang dan Barang Bekas dari Singapura

https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/05/bakamla-ri-gagalkan-selundupan-bawang.html
Jakarta
(satunusantara) Kapal Nasional (KN) Bintang laut yang
tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Patroli Nusantara IV 2016 Badan Keamanan
Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan kapal cargo yang diduga akan
menyelundupkan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton,
barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk
plastik dan freezer serta bahan campuran fiber, dari Jurong, Singapura ke
Tanjung Pinang, di perairan Batam.
Awalnya, pada TW 0520.0645,
kapal milik Bakamla RI bernomor lambung
4801 itu mendeteksi sebuah kapal cargo arah ke Timur di Utara Nongsa
Batam. Pada pukul 07.00, KN Bintang Laut yang dikomandani Mayor Laut (P) Faruq
Dedy S. segera melaksanakan pemeriksaan
terhadap kapal yang dicurigai tersebut, dengan hasil pemeriksaan sebagai
berikut: nama Kapal KM Lestari, GT 298, bermuatan bawang merah, bawang putih,
sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum
aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, serta bahan campuran
fiber, yang semuanya akan diselundupkan dari Jurong, Singapura ke Tanjung
Pinang.
Setelah ditangkap, kapal
yang dinahkodai Muhammad Yasin Bin Said (Warga Negara Indonesia) itu segera
dikawal menuju Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses lebih lanjut.
Menurut Direktur Operasi
Laut Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo, pelanggaran terebut dapat
dijerat dengan UU no 16 th 1992 pasal 31 (1) UU Karantina untuk bawang, buah
dan sayuran, dengan ancaman pidana 3 th denda 150 jt.
Selain itu, lanjut mantan
Paban 1 Srena Mabesal tersebut, jenis pelanggaran tersebut dapat dikenai UU
Minerba No 4 th 2009 pasal 161 tentang pengangkutan minerba (aspal) dari luar
yang tidak memiliki ijin usaha pengangkutan mineral, dengan hukuman pidana 10 th denda 10 M.
Pamen TNI Angkatan Laut
bermelati tiga yang kini berdinas di lingkungan Bakamla RI itu berharap agar
para pelaku kejahatan di laut akan menjadi jera sehingga tidak akan berani
mengulanginya lagi. “Masih ada lagi Undang-Undang yang memberatkannya, yakni UU
pelayaran barang tidak sesuai manifest,
dan UU kepabeanan tentang penyelundupan,” imbuhnya. puspen/linda.