Peraturan Menteri, Taksi Online Harus Ada Argo
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/04/peraturan-menteri-taksi-online-harus.html
Jakarta
(satunusantara) Menindaklanjuti kegaduhan terkait angkutan
umum berbasis online, Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi Peraturan
Menteri nomer 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan umum berbasis
teknologi informasi, disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto di
Kemenhub, Jakarta.
Dijelaskan, peraturan itu
memang belum mengatur mengenai tariff taksi online, namun dalam waktu dekat
pemerintah akan membuat aturan argo taksi online dalam peraturan terpisah. Seperti
tertuang dalam Undang-Undang Lalulintas, argonya harus jelas tidak boleh
berbeda. Permenhub 32/2016 yang mengatur taksi online. Ada ukuran minimal mesin
mobil, pool dan bengkel.
Pelayanan angkutan orang
dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terdiri dari angkutan taksi,
angkutan pariwisata, angkutan kawasan tertentu dan angkutan dengan tujuan
tertentu yang memiliki lima jenis pelayanan yaitu angkutan antar jemput,
angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter dan angkutan sewa.
Pengertian dari angkutan
sewa, jenis angkutan ini merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang
disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi, tidak
dibatasi oleh wilayah administratif, tidak terjadwal, dan tarif dikenakan
sesuai kesepakatan.
Selain itu penggunaan
kendaraan melalui pemesanan, tujuan perjalanan ditentukan oleh penyewa,
menggunakan kendaraan minimal 1300 cc. Kendaraan yang digunakan juga harus
dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan warna dasar hitam
tulisan putih yang diberi kode khusus.
“Diberi tanda khusus berupa
stiker, dan memiliki dokumen kendaraan sah berupa STNK atas nama perusahaan,
Kartu Uji dan Kartu Pengawasan serta nomor pengaduan masyarakat”, pungkasnya.
Untuk menyelenggarakan
angkutan umum tidak dalam trayek ini, harus ada sejumlah ketentuan yang
dipatuhi. Beberapa persyaratannya antara lain, perusahaan wajib memiliki izin
yang dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus berbentuk badan
hukum.
Sementara syarat untuk
memperoleh izin adalah minimal memiliki 5 kendaraan, memiliki pool, punya
fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau
perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Karyawannya harus memiliki SIM umum
sesuai golongan kendaraan.
Sedangkan untuk syarat
administrasinya, perusahaan harus memiliki akta pendirian, bukti pengesahan
berbagai badan hukum, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha
(SITU), surat pernyataan kesanggupan sebagai pemegang izin dan pernyataan
sanggup menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan.
"Perusahaan angkutan
umum juga dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, baik yang
dilakukan secara mandiri atau kerjasama dengan penyedia jasa aplikasi.
Perusahaan penyedia jasa aplikasi ini harus bekerja sama dengan perusahaan
angkutan umum yang memiliki izin penyelenggara angkutan”, paparnya.
Sebelumnya mereka telah
mengkaji dan mempelajari segala keluhan terkait angkutan umum berbasis online
di negara-negara seperti Jerman, AS, Rusia, Perancis, Inggris, dan India yang
menolak adanya taksi online di sana.linda.





