Online Enggan Rubah STNK, Dirjen Hubdar : Usaha Perlu Modal

https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/04/online-enggan-rubah-stnk-dirjen-hubdar.html
Jakarta (satunusantara) Terkait penolakan
angkutan umum berbasis online, pemerintah tengah menggodok aturan dan payung hukum
agar tak ada lagi masalah dikemudian hari. Dirjen Perhubungan Darat Drs.
Pudji Hartanto,M.M mengatakan, membuka usaha itu perlu modal, merubah STNK dari
perorangan ke badan hukum masa tidak mau, usaha tidak bisa seenaknya saja ada
aturan, di Kemenhub, Jakarta.
Menurutnya, kenapa tarif angkutan
berbasis online lebih murah karena itu,
mereka belum mau mengikuti aturan yang ada, maka ongkosnya jadi murah. Nanti ada
peraturan pemerintah atau Menteri, saat ini pihaknya tengah membahas bersama Korlantas
Polri untuk formalasi aturan.
“Masalah tarif harus ada
persetujuan juga antara perseorangan dan perusahaan lalu ada kesepakatan. Dari kesepakatan
itu harus ada persetujuan dari pemerintah, tidak sembarangan lagi. Masalah
teknisnya kita sedang laksanakan itu”, pungkasnya.
Sementara perusahaan
berbasis online sendiri sudah hampir memenuhi aturan, namun masih ada beberapa syarat
yang belum terpenuhi. Salah satunya syarat yang masih alot yaitu perubahan STNK
atas nama badan hukum. Menurutnya, bisa saja nama perusahaan tapi SQ-nya nama
lain, atau bisa juga atas nama perusahaan itu tapi buat lagi sebagai ikatan
perjanjian antar mereka.
“Yang menjadi masalah itu membayar,
jadi tidak boleh polisi menaikan dari harga PNBP itu. Kalau saya gampang saja
menjawabnya, kita usaha keluar modallah masa nggak mau sih, masa mau enak-enak saja,
makanya harga jadi murah” tegasnya.
Saat ini, pihaknya tengah
membahas peraturan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor
umum tidak dalam trayek, namun tidak terkait online. Tapi terkait online
pihaknya tengah menganalisis hasil pantauan mereka di Makasar mengenai becak
motor dan ojek dan segera kordinasi dengan Korlantas untuk menindaklanjuti.
Sedangkan peraturan Menhub
nomer 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor
umum tidak dalam trayek, mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan
angkutan umum dengan aplikasi berbasis online, pengawasan angkutan umum, peran
serta masyarakat dan sanksi administratif.
Perusahaan angkutan umum
dapat menggunakan aplikasi berbasis online baik yang digunakan sendiri atau
bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa aplikasi yang berbadan hukum Indonesia.linda.