Online Enggan Rubah STNK, Dirjen Hubdar : Usaha Perlu Modal

Tertawalah selagi Gratis
video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Mengabadikan Momen, Menceritakan Cerita — Solusi Profesional untuk Video Shooting & Fotografi Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap
Jakarta (satunusantara) Terkait penolakan angkutan umum berbasis online, pemerintah tengah menggodok aturan dan payung hukum agar tak ada lagi masalah dikemudian hari. ​​Dirjen Perhubungan Darat Drs. Pudji Hartanto,M.M mengatakan, membuka usaha itu perlu modal, merubah STNK dari perorangan ke badan hukum masa tidak mau, usaha tidak bisa seenaknya saja ada aturan, di Kemenhub, Jakarta.

Menurutnya, kenapa tarif angkutan berbasis online lebih murah karena  itu, mereka belum mau mengikuti aturan yang ada, maka ongkosnya jadi murah. Nanti ada peraturan pemerintah atau Menteri, saat ini pihaknya tengah membahas bersama Korlantas Polri untuk formalasi aturan.

“Masalah tarif harus ada persetujuan juga antara perseorangan dan perusahaan lalu ada kesepakatan. Dari kesepakatan itu harus ada persetujuan dari pemerintah, tidak sembarangan lagi. Masalah teknisnya kita sedang laksanakan itu”, pungkasnya.

Sementara perusahaan berbasis online sendiri sudah hampir memenuhi aturan, namun masih ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Salah satunya syarat yang masih alot yaitu perubahan STNK atas nama badan hukum. Menurutnya, bisa saja nama perusahaan tapi SQ-nya nama lain, atau bisa juga atas nama perusahaan itu tapi buat lagi sebagai ikatan perjanjian antar mereka.


“Yang menjadi masalah itu membayar, jadi tidak boleh polisi menaikan dari harga PNBP itu. Kalau saya gampang saja menjawabnya, kita usaha keluar modallah masa nggak mau sih, masa mau enak-enak saja, makanya harga jadi murah” tegasnya.

Saat ini, pihaknya tengah membahas peraturan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, namun tidak terkait online. Tapi terkait online pihaknya tengah menganalisis hasil pantauan mereka di Makasar mengenai becak motor dan ojek dan segera kordinasi dengan Korlantas untuk menindaklanjuti.

Sedangkan peraturan Menhub nomer 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis online, pengawasan angkutan umum, peran serta masyarakat dan sanksi administratif.


Perusahaan angkutan umum dapat menggunakan aplikasi berbasis online baik yang digunakan sendiri atau bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa aplikasi yang berbadan hukum Indonesia.linda.



Konsultan HRD

Related

News 5978150505349454238

Post a Comment

emo-but-icon

item