Waaspers Panglima TNI Buka Rakor Korpri Tahun 2016

https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/03/waaspers-panglima-tni-buka-rakor-korpri.html
Jakarta
(satunusantara) Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Bambang Samoedro, S.Sos., M.M
selaku Pembina Harian Dewan Pengurus Korpri (DPK) TNI diwakili oleh Wakil
Asisten Personel (Waaspers) Panglima TNI Brigjen TNI Achmad Yuliarto membuka
Rapat Koordinasi VIII dan Musyawarah Korpri TNI tahun 2016, di Satdiklat PNS
Mabes TNI, Jalan Raya Jatimakmur Pondok Gede, Bekasi.
Rakor Korpri TNI Tahun 2016
yang diikuti 130 peserta, terdiri dari 20 personel DPK TNI, 20 personel DPK
Unit Mabes TNI, 20 personel DPK Unit TNI AD, 20 personel DPK Unit TNI AL, 20
personel DPK Unit TNI AU, dan 30 personel perwakilan DPK Unit Propinsi,
dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan tema “Korpri TNI Bertekat Meningkatkan
Profesionalisme Dan Kompetensi Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas Pokok TNI
Untuk Keutuhan NKRI”.
Rakor Korpri merupakan
kegiatan dalam rangka melakukan konsolidasi organisasi, tukar menukar informasi
serta evaluasi dalam rangka menyamakan persepsi untuk pencapaian keselarasan,
keterpaduan gerak langkah kegiatan organisasi dan meningkatkan kinerja
organisasi khususnya dalam mendukung tugas pokok TNI.
Aspers Panglima TNI dalam
sambutan tertulisnya yang dibacakan Waaspers Panglima TNI menyampaikan bahwa,
tema Rakor Korpri tersebut mempunyai makna yang sangat dalam dan strategis
dalam pelaksanaan tugas Korpri TNI sebagai salah satu komponen dalam mendukung
pencapaian tugas-tugas organisasi.
Menurut Aspers Panglima TNI,
salah satu peran strategis tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan
sebagai ujung tombak, memiliki efektifitas kinerja dan kompetensi yang
profesional, disiplin, handal dan dapat dibanggakan organisasi. “Peran
strategis dapat terlaksana melalui tata kelola kerja yang baik, guna mendukung
penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (Good Governance) secara profesional,
disiplin, dan bermoral”, ujarnya.
Lebih lanjut Aspers Panglima
TNI juga memberikan penekanan untuk mengingatkan kembali kepada PNS TNI terhadap Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai
pedoman tata kelola kepegawaian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi
pengabdian. Hal ini dapat diimplementasikan dengan baik dan benar dalam setiap
pelaksanaan tugas dan pengabdian di satuan TNI.

“Forum seperti ini dapat
dijadikan sarana untuk menjalin komunikasi dan koordinasi serta silahturahmi
diantara peserta sehingga dapat meningkatkan kerja sama dan pemahaman yang
komprehensif, bertambahnya ilmu pengetahuan serta wawasan cakrawala berpikir
yang positif dan mampu menyusun rumusan dalam rangka mengusung suatu tata
kelola kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang lebih baik, handal dan maju,”
tandas Aspers Panglima TNI.puspen/linda.