Cegah Penyalagunaan Awak KRI Teluk Hading 538 Terima Penyuluhan Bahaya Narkoba

Tertawalah selagi Gratis
video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Mengabadikan Momen, Menceritakan Cerita — Solusi Profesional untuk Video Shooting & Fotografi Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap
Jakarta (satunusantara) Dalam rangka mencegah penggunaan narkoba dikalangan prajurit jajaran Kapal Perang Republik Indonesia khususnya KRI jajaran Kolinlamil, Dinas Hukum (Diskum) Kolinlamil mengadakan penyuluhan tentang Narkoba, yang berlangsung di Long Room Kapal Republik Indonesia (KRI) Teluk Hading 538, yang sandar di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Acara penyuluhan tentang Narkoba ini dihadiri seluruh perwira dan bintara serta tamtama KRI Teluk Hading 538, yang menghadirkan penceramah dari Dinas Hukum (Diskum) Kolinlamil Letkol Laut (KH) A.R. Nasution, S.H., M.H. mewakili Kadiskum Kolinlamil Kolonel Laut (KH) Danny Zulkarnaen, S.H., M.H. yang sehari-harinya menjabat sebagai Kepala Sub dinas Kesadaran dan Penegakan Hukum (Kasubdis Dargakkum) dan tim lainnya.

"Penyuluhan ini merupakan usaha preventif dalam mencegah peredaran Narkoba sehingga sangatlah bernilai positif dan bermanfaat bagi prajurit KRI dan keluarga agar terhindar dari bahaya Narkoba," terang Pamen dengan dua melati dipundak ini.



Ke depan lanjutnya, penyuluhan ini akan rutin dilaksanakan sebagai salah satu usaha jajaran Kolinlamil khususnya prajurit KRI untuk membendung peredaran Narkoba dikalangan prajurit kapal perang.

Saat ini kata Letkol Laut (KH) AR. Nasution, pemerintah menerapkan kondisi darurat Narkoba, karena berdasarkan data BNN, setiap harinya sebanyak 30 hingga 50 jiwa tewas yang disebabkan Narkoba dan pengguna Narkoba di Indonesia telah mencapai empat juta jiwa dengan rentang usia 10 hingga 59 tahun.

Oleh karenanya, sesuai dengan tema “Keluarga Besar Kolinlamil Bersih dari Narkoba” maka seluruh prajurit beserta keluarga besar Kolinlamil agar menjauhi segala hal yang berkaitan atau menyangkut tentang Narkoba.

Sementara itu dalam ceramahnya, Letkol Laut (KH) A.R. Nasution, S.H., M.H. menjelaskan mengenai UU no 35 / 2009 tentang narkotika, berikut jenis-jenis Narkoba yang beredar dimasyarakat, efek dan dampaknya, jumlah pengguna Narkoba, serta modus operandinya.

Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya).


Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko berbahaya yaitu kecanduan.  Dalam penyuluhan tersebut juga ditayangkan film tentang pencegahan, pemberantasan dan dampak dari pengguna Narkoba.


Selain juga dalam kesempatan tersebut, pamen Diskum ini menyampaikan sanksi hukum bagi prajurit TNI AL yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba surat telegram kasal no. ST/47/2016 tanggal 18 Februari 2016 prajurit yang tertangkap dan terlibat penyalahgunaan narkoba agar ditindak tegas dan proses cepat melalui penyidikan Polisi Militer TNI AL, selanjutnya atasan hukum segera menindaklanjuti penyelesaiannya secara hukum berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan  dengan lama waktu proses tidak lebih dari satu bulan.penkolinlamil/linda.

Konsultan HRD

Related

News 5424419449778301629

Post a Comment

emo-but-icon

item