Cegah Penyalagunaan Awak KRI Teluk Hading 538 Terima Penyuluhan Bahaya Narkoba
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/03/cegah-penyalagunaan-awak-kri-teluk.html
Jakarta
(satunusantara) Dalam rangka mencegah penggunaan narkoba
dikalangan prajurit jajaran Kapal Perang Republik Indonesia khususnya KRI
jajaran Kolinlamil, Dinas Hukum (Diskum) Kolinlamil mengadakan penyuluhan
tentang Narkoba, yang berlangsung di Long Room Kapal Republik Indonesia (KRI)
Teluk Hading 538, yang sandar di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta
Utara.
Acara penyuluhan tentang
Narkoba ini dihadiri seluruh perwira dan bintara serta tamtama KRI Teluk Hading
538, yang menghadirkan penceramah dari Dinas Hukum (Diskum) Kolinlamil Letkol
Laut (KH) A.R. Nasution, S.H., M.H. mewakili Kadiskum Kolinlamil Kolonel Laut
(KH) Danny Zulkarnaen, S.H., M.H. yang sehari-harinya menjabat sebagai Kepala
Sub dinas Kesadaran dan Penegakan Hukum (Kasubdis Dargakkum) dan tim lainnya.
"Penyuluhan ini
merupakan usaha preventif dalam mencegah peredaran Narkoba sehingga sangatlah
bernilai positif dan bermanfaat bagi prajurit KRI dan keluarga agar terhindar
dari bahaya Narkoba," terang Pamen dengan dua melati dipundak ini.
Ke depan lanjutnya,
penyuluhan ini akan rutin dilaksanakan sebagai salah satu usaha jajaran
Kolinlamil khususnya prajurit KRI untuk membendung peredaran Narkoba dikalangan
prajurit kapal perang.
Saat ini kata Letkol Laut
(KH) AR. Nasution, pemerintah menerapkan kondisi darurat Narkoba, karena
berdasarkan data BNN, setiap harinya sebanyak 30 hingga 50 jiwa tewas yang
disebabkan Narkoba dan pengguna Narkoba di Indonesia telah mencapai empat juta
jiwa dengan rentang usia 10 hingga 59 tahun.
Oleh karenanya, sesuai
dengan tema “Keluarga Besar Kolinlamil Bersih dari Narkoba” maka seluruh
prajurit beserta keluarga besar Kolinlamil agar menjauhi segala hal yang
berkaitan atau menyangkut tentang Narkoba.
Sementara itu dalam
ceramahnya, Letkol Laut (KH) A.R. Nasution, S.H., M.H. menjelaskan mengenai UU
no 35 / 2009 tentang narkotika, berikut jenis-jenis Narkoba yang beredar
dimasyarakat, efek dan dampaknya, jumlah pengguna Narkoba, serta modus
operandinya.
Selain Narkoba, istilah lain
yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah NAPZA
(Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya).
Semua istilah ini sebenarnya
mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko berbahaya yaitu
kecanduan. Dalam penyuluhan tersebut
juga ditayangkan film tentang pencegahan, pemberantasan dan dampak dari
pengguna Narkoba.
Selain juga dalam kesempatan
tersebut, pamen Diskum ini menyampaikan sanksi hukum bagi prajurit TNI AL yang
terlibat dalam penyalahgunaan narkoba surat telegram kasal no. ST/47/2016
tanggal 18 Februari 2016 prajurit yang tertangkap dan terlibat penyalahgunaan
narkoba agar ditindak tegas dan proses cepat melalui penyidikan Polisi Militer
TNI AL, selanjutnya atasan hukum segera menindaklanjuti penyelesaiannya secara
hukum berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas
keprajuritan dengan lama waktu proses
tidak lebih dari satu bulan.penkolinlamil/linda.



