Kereta Cepat Kantongi Rekomendasi Terkait Kondisi Lingkungan
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/02/kereta-api-cepat-kantongi-rekomendasi.html
Jakarta (satunusantara) Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan rekomendasi
terkait kondisi lingkungan sekitar jalur kereta cepat yang rawan gempa. Hal itu
berdasarkan surat dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
terkait kondisi di sekitar jalur kereta cepat tersebut.
Direktur Jenderal
Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hermanto Dwiatmoko
menjelaskan, rekomendasi itu diberikan ke PT Kereta Cepat Indonesia-China
(KCIC) selaku badan usaha penyelenggara prasarana kereta cepat. Daerah di
sepanjang jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung berdekatan dengan zona sumber
gempa bumi yang berupa sesar aktif di daratan dan zona subduksi lempeng di
Samudera Hindia.
Menurutnya, berdasarkan
catatan sejarah gempa bumi menyebutkan Jakarta dan Jawa Barat sudah beberapa
kali diguncang gempa bumi signifikan dan merusak. Skenario gempa bumi ini dapat
berpotensi menimbulkan gempa bumi yang signifikan di jalur kereta cepat
Jakarta-Bandung.
Untuk itu, kata
Hermanto, pihaknya telah mengeluarkan dua rekomendasi yang harus dilakukan oleh
PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Pertama, untuk mengetahui besarnya
potensi bahaya gempa bumi di sepanjang jalur kereta cepat dan upaya
pengurangan risiko akibat gempa bumi, maka perlu diadakan kajian seismologi
teknik yang komprehensif di sepanjang jalur KA cepat Jakarta-Bandung yang
meliputi siesmik dasar analisis, dan spesifik.
Lalu yang kedua untuk
mendukung keselamatan kereta cepat Jakarta-Bandung maka perlu dilengkapi dengan
sistem peringatan dini gempa bumi atau earthquake early warning system. “"Sudah
saya sampaikan ke KCIC nanti tunggu respons mereka apakah desain yang sudah ada
telah mencakup ini semua” tambahnya.
Bila desain yang telah
dirancang KCIC tidak mencakup dua rekomendasi tersebut, maka KCIC harus
mengubah desain pembangunan jalur kereta yang telah dibuatnya. Kemenhub merima
surat dari BMKG menyampaikan beberapa hal tentang kewaspadaan. Dan itu sudah
disampaikan ke KCIC untuk melakukan penyempurnaan terhadap desain yang ada.
Perizinan
Adapun perizinan yang
telah dimiliki PT KCIC berupa izin penetapan trase yang telah ditetapkan pada
tanggal 12 Jamuari lalu, berdsarkan surat keputusan Menhub nomer KP 25 Tahun
2016, tentang penetapan Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung dengan lintas Halim-Tegalluar.
Selain itu, PT KCIC juga
telah memiliki ijin penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian
umum yang ditetapkan pada tanggal 15 januari lalu, berdsarkan surat keputusan Menhub
nomer KP 32 Tahun 2016 tentang penetapan PT KCIC sebagai Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung.



