MK gelar sidang dengarkan jawaban KPU dan Pihak Terkait, sengketa Pilkada
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/01/mk-gelar-sidang-dengarkan-jawaban-kpu.html
Jakarta (satunusantara) Pada sidang tahap kedua perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP), MK menggelar sidang
dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan Pihak Terkait lainnya (Badan
Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu), pada daerah masing masing.
Pada
sidang kedua ini, MK membagi sidang menjadi tiga panel. Panel 1 dipimpin Ketua
MK Arief Hidayat didampingi Hakim Konsititusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan
M.P Sitompul, dan menangani 19 perkara yang merupakan gugatan PHP Kada berasal
dari Kabupaten Halmahera Barat sebanyak dua perkara. Provinsi Sumatera Barat,
Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Lima Puluh
Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Dompu, Kabupaten
Pasaman, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Gresik, Kabuoaten Waropen, Kabupaten
Merauke, Kabupaten Nabire, sebanyak tiga perkara.
Pada
Panel 2 dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Maria Far ida Indrati
yang menyidangkan 14 perkara dari Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbamg
Hasundutan, sebanyak tiga perkara. Kabupaten Nias, Kabuaten Nias Utara,
Kabupaten Nias Selatan, kabupaten
Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kota Sibolga,
Kota Medan, dan Kota Gunung Sitoli
Sementara
panel 3 dipimpin oleh Patrlialis Akbar didampingi Wahiduddin Adams dan
Suhartoyo dan menangani 18 perkara yang disidangkan. Perkara tersebut merupakan
gugatan dari Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, kabupaten Cianjur,
Kota Bandar Lampung, Kabupaten Bungo, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten
Batanghari, Kabupaten Muko Muko, Kota Sungai, Kabuoaten Tasikmalaya, Kabuoaten
Sumba Timur, Kota Tangerang Selatan sebanyak dua perkara, Kabupaten Pandeglang,
Kabupaten Indramayu, Kabuoaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Barat.

Sebelumnya
MK juga telah menggelar sidang yang sama dan nantinya akan berlangsung selama
tiga hari yakni dimulai pada tanggal 12/1 hingga 14/1. Setelah menggelar sidang
mendengarkan jawaban termohon, selanjutnya MK akan melanjutkan dengan menggelar
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang dilakukan secara tertutup. Hal ini
dilakukan untuk menilai dan mempertimbangkan dalil dalil setiap pemohon dan
jawaban termohon serta keterangan pihak terkait.ef.




