Rakernas Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/11/rakernas-badan-koordinasi-penataan.html
Jakarta
(Satunusantara) Rakernas BKPRN merupakan forum penataan
ruang tingkat nasional yang melibatkan pusat dan daerah diselenggarakan tiap
dua tahun sekali, yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/BPN setelah Dirjen Tata Ruang diintegrasikan ke dalamnya. Acara meliputi
sidang pleno dan sidang komisi, yang dikoordinasikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
selaku Wakil Ketua 1 BKPRN.
Tujuan Rakernas adalah
menyusun dan menyepakati rumusan bahan agenda kerja BKPRN untuk dua tahun
kedepan. Keluaran yang dihasilkan berupa kesepakatan dan tindak lanjut
mengenai, intergrasi Nawacita ke dalam Tata Ruang, penguatan peran lembaga koordinasi
penataan ruang di daerah, sinkronisasi rencana tata ruang dan rencana
pembangunan, dan pengelolaan konflik pemanfaatan ruang.
Masing-masing dibahas secara
spesifik dalam sidang komisi (komisi I-IV) yang sebelumnya didahului dengan
sidang pleno I berupa paparan dari Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri
PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN,
Menteri PU dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Perhubungan yang dilanjutkan
dengan sidang pleno 2 dan pameran.
Dalam paparannya Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyampaikan, tema terkait, penyesuaian kedudukan
kelembagaan BKPRN pada kabinet kerja, perwujudan one map policy, dukungan
terhadap kawasan strategis dan percepatan infrastruktur, serta penyelesaian
konflik pemanfaatan ruang. Arahan selanjutnya mengenai pelaksanaan agenda kerja
BKPRN 2014-2015, RPJMN 2015-2019, dan sinkronisasi rencana tata ruang dan
rencana pembangunan, disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Terkait dengan koordinasi
pusat dan daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penataan ruang,
diangkat tema mengenai implementasi UU 23/2014 yang berkenaan dengan
penyelenggaraan penataan ruang, penguatan kelembagaan BKPRD, dan implikasi
Pilkada serentak terhadap proses evaluasi Perda RTRW, yang dipaparankan Menteri
Dalam Negeri.
Selaku tim pengarah, Menteri
ATR/Kepala BPN meyampaikan mengenai status penetapan rencana tata ruang,
peninjauan kembali RTRWN, KSN dan RTRW Prov/Kab/Kota yang terintegrasi dengan
program Nawacita, penguatan pengendalian pemanfaatan ruang, isu lintas sektoral
dalam penataan ruang (hutan, pertanian, kelautan,. pertanahan, energi, dan
sumber daya, kebencanaan, pertahanan) serta implikasi Pilkada serentak terhadap
proses peninjauan kembali RTRW.
Selain kementerian dan
lembaga itu, disampaikan pula oleh perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat maupun Kementerian Perhubungan mengenai dukungan terhadap
perwujudan Nawacita. Isu strategis terkait pemanfaatan ruang dalam konteks
pelaksanaan program serta target dan realisasi perwujudan Nawacita yang akan
dilaksanakan oleh masing-masing sektor tersebut.linda.





