Mantan Ketum Apkomindo 'Dipanggil' ke Bareskirm
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/08/mantan-ketum-apkomindo-dipanggil-ke.html
Jakarta (SatuNusantara)- Sebelumnya Agustinus Sutandar dilaporkan ke Polres Jakpus dengan LP 503/K/IV/2015/Res JP, tertanggal 13 April 2015 atas nama Pelapor, Agus Setiawan Lie. Kini, mantan Ketum Apkomindo 2012-2015 ini telah dipanggil Bareskrim berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/1903/VII/2015/Dit Tipidum, tertanggal 08 Juli 2015.
Dengan LP 503/K/IV/2015/Res JP, tertanggal 13 April 2015 atas nama Pelapor, Agus Setiawan Lie, terkait waktu dan tempat kejadiannya, sangat janggal, yaitu Minggu, 5 April 2015 di kantor Apkomindo Pk 16:00. Padahal kantor Apkomindo dipastikan tutup pada hari Minggu.
LP 503/K/IV/2015/Res JP juga menyebutkan terlapor terkait pidana 'Memberikan Keterangan Palsu'. Dengan tuduhan telah menggelapkan Akta Pendirian Apkomindo yg dibuat tahun 1992, padahal sesungguhnya Akta Pendirian Apkomindo tersebut saat ini berada di KemenKumHAM (Akta Apkomindo - Nomor : 96 - Notaris Anthony Djoenardi).

Ada keterangan tertulis bahwa Salinan Asli Akta ini diserahkan kepada Departemen Hukum dan HAM RI guna pengesahan Apkomindo sebagai badan hukum (dengan tandatangan basah dan stempel basah dari notaris Nurul Larasati, SH).
Seperti diketahui, para pendiri justru secara sengaja tidak pernah melakukan pengesahan ke Kemen Kumham RI, Akta Apkomindo-nya, bahkan sejak tahun 1992 sampai dengan tahun 2012 (sudah 20 tahun) tidak pernah melakukan perubahan Akta Apkomindo di Notaris. Padahal kepengurusan telah beberapa kali terjadi pergantian, karena di dalam AD & ART Apkomindo setiap 3 tahun mengadakan Munas, tentu saja setiap 3 tahun terjadi penggantian kepengurusananya.
Namun pada kenyataannya, dugaan kuat para pendiri "melakukan unsur kesengajaan" dengan tidak pernah melakukan perubahan Akta Apkomindo di Notaris. Apalagi mengurus pengesahan Apkomindo sebagai badan hukum di Kemen Kumham RI, sehingga para anggota Apkomindo berasumsi bahwa para pendiri "sepertinya sengaja ingin selalu menguasai Apkomindo".
Penyerahan akta kepada Departemen Hukum dan HAM RI guna pengesahan Apkomindo sebagai badan hukum adalah suatu hal yang baik. Oleh karenanya sangat diherankan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Akta Apkomindo, sesungguhnya adalah milik asosiasi/organisasi, bukan milik perseorangan dari para pendiri.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Agustinus Sutandar (Mantan Ketum Apkomindo 2012-2015) telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan LP 670/VI/2015/Bareskrim, tertanggal 02 Juni 2015 atas nama Pelapor, Rudi Rusdiah. Agustinus Sutandar pun telah dipanggil oleh pihak Polres JakPus dengan Surat panggilan Nomor S.Pgl/3318/S.14/VI/2015/Res JP tertanggal 10 Juni 2015. Sekaligus, mantan Ketum Apkomindo 2012-2015 ini telah dipanggil Bareskrim berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/1903/VII/2015/Dit Tipidum, tertanggal 08 Juli 2015.
Sejumlah artikel dan video terkait kisruh Apkomindo sejak tahun 2011, dapat disimak di Bola Panas Apkomindo Meledak Di Indocomtech 2011, Apkomindo Yang Tak Pernah Lepas Dari Kekisruhan, DPP Apkomindo desak percepat Munaslub, Kemelut Di Apkomindo, Salah Siapa?, Asosiasi Pengusaha Komputer Akhirnya Pecah, Apa Kata Mereka Soal Perpecahan Apkomindo, APKOMNAS, Plan B Hasil Kesepakatan Bersama, Apkomindo Dapat Nahkoda Baru, KEMELUT APKOMINDO : Caretaker tuding Munas Solo ilegal, Hakim Sarankan Jalan Damai Untuk Perselisihan Apkomindo, Munas Apkomindo Resmi Digelar, Apkomindo Pilih Soegiharto Sebagai Ketum Baru, Apkomindo Lantik Pengurus DPP Masa Bhakti 2015-2018, Kisruh Apkomindo: Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima, Menkominfo: Apkomindo Harus Fokus Pada Bisnis Ekosistem.
Sementara beberapa artikel lain terarsip dengan baik di website http://koran.bisnis.com ), disamping video terkait yakni video-video Munas Apkomindo 2015 dan Pelantikan Pengurus DPP Apkomindo. (mdtj/foto pik



