Dana Aspirasi Datang Pemerataan Pembangunan Terhadang
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/08/dana-aspirasi-datang-pemerataan.html
Jakarta (SatuNusantara)- Dana aspirasi yang diminta DPR sebagai
bentuk kepedulian wakil rakyat untuk konstituennya di daerah pemilihan
mereka guna pemerataan pembangunan, diyakini banyak orang apa yang
menjadi alasan anggota dewan itu tak masuk akal. Bahkan mereka menilai
apa menjadi alasan utama untuk pemerataan pembangunan, malah akan
berlaku sebaliknya karena jumlah anggota dewan hampir separuhnya
terpusat di Pulau Jawa.
Bila
ditilik dari distribusi anggota dewan untuk Jawa Timur saja ada 77
anggota dewan bandingkan dengan Kalimantan Timur yang hanya 8 wakilnya
di Senayan. Jika masing-masing anggota mendapat dana pengeolahan sebesar
20 miliar, dana pembangunan Jatim bisa mencapai 1,5 triliun sementara
Kaltim cuma 160 miliar. Bagaimana bisa merata pembangunan dilihat dari
angkanya saja sudah berbeda jauh.
Dengan cara tersebut anggota DPR akan mempunyai nama ‘sedap’ di Dapil-nya dan memperbesar kemungkinan ia terpilih kembali di pemilu berikutnya. Praktek seperti ini sudah dilegalkan di AS dan Filipina dan memang itulah tujuannya. Lalu bagaimana nasib daerah yang hanya diwakili 3-4 anggota apakah dana nya terserap cukup untuk membangunan daerah mereka. Tentunya hal ini akan menambah daftar panjang kesenjangan pembangunan, dan kemungkinan terburuk bakal terjadi desakan memisahkan diri dari daerah yang kecewa karena merasa “dianaktirikan”.

Subianto pengamat politik asal Tangerang mengatakan, dana aspirasi yang diminta dengan jumlah anggota DPR 560 orang, maka anggaran yang akan dihabiskan mencapai lebih dari Rp.11 triliun, setara dengan dana yang diperlukan untuk membangun lebih dari 30.000 sekolah. Dana aspirasi itu akan menjadi sumber “bancakan” korupsi baru. Karena dana itu tak dipegang langsung anggota DPR, melainkan dimasukkan dalam APBN, dan akan diawasi ketat. Banyak kalangan menyakini, Dana Aspirasi ini akan menjadi suatu politik gentong babi. Yakni penggalangan dukungan melalui politik melalui penyaluran dana atau proyek ke konstituen.
DPR itu ada tiga, fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Kesepakatan DPR dengan Pemerintah dieksekusi oleh Pemerintah dan diawasi oleh DPR. Jika DPR menganggarkan Dana Aspirasi yang akan dilaksanakan oleh DPR, saya sangat tidak setuju. Sebab itu melanggar aturan perundangan tentang Fungsi DPR. Dan juga sangat berpotensi menimbulkan masalah korupsi.
Karena itu, Peneliti anggaran dari Indonesia Budget Center mengatakan, Presiden harus berani menolak keinginan DPR tersebut, sebab dana aspirasi DPR bisa berpotensi memunculkan broker anggaran di DPR. Karena DPR belum mengatur mekanisme verifikasi dan pengawasan program dana aspirasi tersebut. Sikap Presiden yang tidak setuju, harus diwujudkan dengan tidak memasukkan usulan DPR tersebut ke dalam nota keuangan rancangan Anggaran Pembangunan Belanja Negara/APBN 2016, yang akan diajukan bulan Juli nanti.
Hal itu pun diamini Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto dalam rilisnya menyatakan, setelah masa reses, saat ini sidang kembali dibuka oleh DPR. Sayangnya, bukan memperjuangan aspirasi masyarakat dari dapil, DPR justru memperjuangkan nasibnya sendiri atas nama kepentingan rakyat, dengan kembali mengusung dana aspirasi. Dana ini berubah nama dari periode sebelumnya yaitu dana pembangunan dapil.Menurutnya, Dana Aspirasi jelas merupakan politik gentong babi terkait Pemilu 2019 nanti. Dengan kata lain, katanya, dana apresiasi ini bisa disalahgunakan dalam Pemilu 2019 menjadi semacam 'politik uang terselubung,' bahkan politik uang berbingkai legal. “Dari 560 anggota DPR, lebih dari 300 berasal dari wilayah pemilihan di pulau Jawa. Jadi tetap pembangunan akan berpusat di Jawa”, kilahnya.
rakyat kecolongan dengan tiga langkah DPR. Pertama, DPR secara diam-diam telah memasukkan dasar hukum hak DPR untuk "mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan daerah pemilihan" pada Pasal 80 huruf (j) dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Kedua, DPR ternyata telah membuat mekanisme menampung usulan memperjuangkan pembangunan dapil dalam setiap akhir rapat paripurna.
Ketiga, ternyata DPR telah mengalokasikan dana rumah aspirasi dalam APBN 2015. Pada tahun ini saja, DPR mengelola uang senilai Rp 5,192 triliun, dimana Rp 1,625 triliun dialokasikan pada APBNP 2015 untuk membiayai rumah aspirasi di dapil. Dengan anggaran tersebut, setiap anggota DPR mendapatkan alokasi Rp 150 juta per tahun atau Rp 12,5 juta per bulan untuk membiayai rumah aspirasi. Untuk reses pertama ini, anggaran tersebut akan dicairkan bulan April 2015 senilai Rp 83 miliar rupiah.
Dana aspirasi adalah dana yang diberikan oleh dewan secara langsung, padahal dana aspirasi merupakan aspirasi masyarakat melalui anggota dewan yang diteruskan kepada pemerintah, yang selanjutnya direalisasikan oleh bina program. yang disebut aspirasi tidak hanya berbentuk materi melainkan suara rakyat yang harus diterima pemerintah. (apr/jm/ist



