Pilkada Serentak Terhadang Permasalahan Kompleks
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/08/pilkada-serentak-terhadang-permasalahan.html
Jakarta (SatuNusantara)- Tak dapat dipungkiri perhelatan akbar Pesta demokrasi yang akan digulirkan akhir tahun 2015, akan mengalami berbagai permasalahan. Prediksi tersebut memang tidak dapat dielakan mengingat pemilihan kepala daerah secara serentak merupakan pengalaman baru bagi negara yang mengaku demokrasi ini.
Beberapa pemerhati pilkada khususnya dari kalangan pemerintah telah mengidentifikasi permasalahan menghadang. Identifikasi permasalahan tersebut terurai ketika salah satu peneliti di Kementerian Dalam Negeri, BPP, DR. Hadi Supratikta, MM memaparkannya melalui keterangan tertulisnya yang diperoleh Satu Nusantara belum lama ini.
Menurutnya, telah teridentifikasi permasalahan yang harus diantisipasi penyelenggara pilkada tanah air, antara lain : (1) Daftar Pemilih tidak akurat : (a) Sebagian besar DP4 dari Kab/Kota tidak dapat diandalkan, (b) Calon pemilih banyak yang memiliki domisili lebih dari satu tempat, (c) Calon pemilih dan Parpol bersikap pasif dalam menyikapi DPS, (d) Pelibatan RT/RW dalam pemutakhiran data pemilih tidak maksimal, (e) Para pihak baru peduli atas kekurang-akuratan data pemilih ketika sudah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap atau ketika sudah mendekati hari pemungutan suara, (f) Kontrol Panwaslu untuk akurasi data pemilih tidak maksimal. (2). Proses pencalonan yang bermasalah: (a). Munculnya dualisme pencalonan dalam tubuh partai politik.(b) b. Perseteruan antar kubu calon yang berasal dari partai yang sama. (c) KPU tidak netral dalam menetapkan calon. (d). Tidak ada ruang untuk mengajukan keberatan dari calon/Parpol terhadap pentapan calon yang ditetapkan oleh KPU. (e) Terhambatnya proses penetapan calon. Apa yang diuraikan peneliti BPP, tersebut memang patut untuk di perhatikan, namun itu hanya sebagain dari ragam permasalahan yang menghadang pada pelaksanaan pemilu kepada daerah yang akan berlangsung diakhir tahun 2015 mendatang.Rawan korupsi.
Sementara itu permasalahan pemilu daerah lainnya juga diungkapkan oleh Anggota DPD RI, Prof.Ir. Hj. Darmayanti Lubis,. Ia menilai, pada pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti, rawan terjadinya tindak korupsi terutama di daerah, tuturnya saat dialog Forum Senator Untuk Rakyat, belum lama ini di Jakarta.

Menurut Tokoh masyarakat Sumatera Utara ini, tindak korupsi mudah terjadi terutama oleh peserta Pilkada maupun instansi penyelenggaran pemilu itu sendiri. Apa yang disampaikan Darmayanti Lubis ini memang tidak diragukan lagi. Sebab, isu isu KKN, terutama menjelang Pilkada sudah mulai bermunculan didaerah, terutama di Sumatera Utara. Salah satunya adalah informasi yang diberitakan salah satu media setempat SIB “isu yang beredar untuk menjabat sebagai pejabat pelaksana Walikota Medan dibandroli (dikutip) Rp 15 miliar, sedangkan pelaksana Walikota/Bupati lainnya dibandroli di bawah Rp 15 miliar”, seperti yang dikutip Sinar Indonesia Baru (12 Juni 2015).
Mengingat potensi tindak KKN rawan dilakukan oleh peserta dan penyelenggara pilkada, Darmayanti mengatakan bahwa aspek pengawasan perlu ditingkatkan. Pengawasan perlu dilakukan tidak hanya oleh peserta Pilkada, tetapi juga kepada instansi penyelenggara Pilkada. Hal ini menurutnya adalah upaya meminimalisir tindak KKN agar dapat menghasilkan pemimpin daerah yang benar-benar sesuai harapan dan pilihan rakyat. “Yang harus dipikirkan saat ini adalah bagaimana mengoptimalkan pengawasan terhadap tindak korupsi di daerah. Sampai saat ini belum ada sistem pengawasan dan pencegahan tindak korupsi di daerah,” tutur Darmayanti.
Intervensi Politik dan Uang.
Dari sisi hukum terutama sengketa pilkada, yang juga merupakan permasalahan pelik diprediksi mewarnai pilkada serentak, akan mengemuka dan tidak lepas dari cengkraman politik dan pengaruh uang. Hal itu yang kembali diingatkan Pakar Hukum Negara Prof. DR Jimly Asshiddigie saat menghadiri Rakornas di jajaran Kemendagri. Menurutnya fenomena peradilan hukum di Indonesia masih sarat dengan intervensi dan intimidasi politik. Intevensi yang dimaksud Prof. Jimly tentunya akan berdampak terhadap sikap netralitas para hakim dan akhirnya Konsep peradilan yang bebas dan mandiri serta netral alias tidak boleh ada ikut campur tangan negara dalam penegakkan hukum sebagai filosofi nenegakkan negara hukum, nampaknya mengalami kesulitan karena fakta yang ada justru memperlihatkan betapa pemimpin politisi yang tidak saja punya otoritas, tetapi yang mempunyai akses kekuasaan cenderung mengotak atik peradilan, sehingga sangat mengganggu netralitas peradilan tidak saja secara personal namun juga kelembagaan, kata Prof. DR Jimly Asshiddigie.
Setidaknya apa yang dikeluhkan dan dipaparkan berbagai elemen masyarakat terutama para pemerhati pelaksanaan pilkada yang nantinya akan berlangsung di akhir tahun 2015, merupakan informasi yang perlu mendapat perhatian para pelaksana Pilkada dan seluruh elemen bangsa. Berbagai informasi dan keluhan tersebut merupakan masukan yang perlu direspon sebagai dasar mengambil kebijakan antisipasi meminimalisir permasalahan pelaksanaan pilkada Tahun 2015 mendatang. (edbs/ist



