TNI Antisipasi Berkembangnya Paham Komunisme
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/05/tni-antisipasi-berkembangnya-paham.html
Jakarta
(satunusantara) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI
Mayjen TNI Tatang Sulaiman di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, menegaskan,
menyikapi terkait maraknya penyebaran atribut dan simbol Partai Komunis
Indonesia (PKI) dikalangan masyarakat, 
TNI selaku komponen utama dalam mempertahankan kedaulatan negara telah
melakukan berbagai upaya mengantisipasi berkembangnya paham
Komunisme/Marxisme/Lenimisme.
“Hingga saat ini TNI telah
bekerjasama dengan Kepolisian melaksanakan penertiban penggunaan atribut dan
simbol yang berbau paham komunisme. TNI baik secara institusi maupun individu
menempatkan hukum sebagai Panglima Tertinggi dalam melaksanakan tugasnya, hal
ini selaras dengan kode etik prajurit yaitu tunduk kepada hukum yang tertuang
dalam Sumpah Prajurit TNI,” kata Mayjen TNI Tatang Sulaiman.
Lebih lanjut disampaikan
Kapuspen TNI bahwa dalam menyikapi perkembangan penyebaran ajaran komunisme dan
berbagai macam atribut PKI tersebut, TNI mengacu pada  TAP MPRS XXV/1966, TAP MPR 1/2003 dan UU RI
NO 27/1999 (Pasal 107 A sd 107 F) tentang kejahatan terhadap keamanan negara
sebagai norma hukum dalam menjalankan tugasnya. “Telah diketahui bersama dan
secara jelas bahwa PKI sejak tanggal 5 Juli 1966 telah dinyatakan sebagai
sebagai organisasi  terlarang dan telah
dibubarkan di seluruh wilayah Indonesia, serta larangan berbagai kegiatan untuk
menyebarkan dan mengembangkan faham dan ajarannya,” tegas Kapuspen TNI.
Mengacu kepada norma hukum
tersebut, maka sikap dan tindakan prajurit TNI apabila menemukan penyebaran
atribut dan simbol PKI, maka hukumnya wajib untuk menindak terhadap pelanggaran
hukum yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian. “Dengan demikian
tindakan yang dilakukan oleh para Komandan Satuan dan prajurit di lapangan
dalam menertibkan maraknya atribut dan simbol PKI sudah benar dan sesuai
aturan, jika TNI membiarkan dan  tidak
menindaknya maka justru TNI akan disalahkan karena melanggar pasal pembiaran
terhadap kejahatan yaitu Pasal 164 KUHP,” tambah Mayjen TNI Tatang Sulaiman.
Peran ini harus diambil oleh
aparat keamanan (TNI) sebagai perwujudan hadirnya negara, jika TNI lalai maka
kelompok-kelompok masyarakat akan ambil alih peran tersebut sehingga kelompok
masyarakat akan saling berhadapan, bertikai dan ini kehancuran.
Sejalan dengan hal tersebut,
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah menyampaikan himbauan kepada
seluruh elemen masyarakat untuk  tetap
waspada dalam menyikapi fenomena kebangkitan PKI, karena bisa jadi ini
merupakan upaya adu domba. Yang perlu dilakukan 
adalah mewujudkan persatuan sesama elemen bangsa agar  kejadian G/30/S PKI  tahun 1965 tidak terulang kembali,  karena hal tersebut dapat memecah belah
bangsa Indonesia menjadi dua kelompok saling bertikai dan saling membunuh.puspen/linda.



