AJI Ingatkan Perbedaan sebagai Hak Warga Negara
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/05/aji-ingatkan-perbedaan-sebagai-hak.html
Jakarta
(satunusantara) Di hari kebebasan Pers Internasional Aliansi
Jurnalistik Independen (AJI) mengingatkan perbedaan sebagai hak warga negara. Berbagai
tindakan represi beberapa kelompok masyarakat atas ekspresi kelompok yang lain
yang dianggap berbeda adalah bentuk pelanggaran hak konstitusi warga Negara.
Hal itu dikatakan Ketua AJI
Suwarno di saat peringatan Hari Kebebasan pers Internasional. AJI mengusung
tema “Berbeda itu Hak!”, sebagai langkah awal untuk membangun pemahaman public akan
toleransi dan kebhinekaan Indonesia.
Jaminan hak asasi, jelas
Suwarno, diatur dalam Pasal 19 DUHAM dan Pasal 28F UUD 1945. Di dalamnya
mencakup dua hal mendasar yaitu hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk
menyebarluaskan informasi atau berekspresi. “Pemenuhan hak itu menjadi jalan
untuk memastikan dan menuntut negara memenuhi
hak asasi manusia lainnya”, tandasnya.
Hak dasar itu justru kerap
kali diabaikan oleh negara. Salah satu bentuknya adalah yang terjadi belakangan
ini,, ketika berbagai ekspresi yang berbeda kerap kali gagal karena tindakan
intoleran kelompok warga yang lain. Belum lama ini, misalnya pemutaran “Pulau
Buru Tanah Air Beta” karya Rahung Nasution secara terpaksa dibatalkan.
Kepolisian sektor metro
Menteng menyatakan tidak menjamin keamanan penyelenggara terkait rencana
demonstrasi salah satu organisasi kemasyarakatan yang menolak pemutaran film
tersebut. Tahun lalu polisi juga membiarkan aksi sweeping yang dilakukan
organisasi kemasyarakatan terhadap para undangan Penganugerahan Federasi Teater
Indonesia di Taman Ismail Marzuki.linda.




