Ditjen PKTN Kampanye Deregulasi Perlindungan Konsumen
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/03/ditjen-pktn-kampanye-deregulasi.html
Jakarta
(satunusantara) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan sinergi dalam kampanye
deregulasi peraturan menteri perdagangan tentang perlindungan konsumen. Ditjen
PKTN mengawalinya di Medan, Sumatera Utara.
"Kementerian
Perdagangan berkomitmen memberikan informasi mengenai Peraturan Menteri
Perdagangan sebagai bagian paket kebijakan deregulasi yang dapat memberikan
kemudahan bagi para pelaku usaha," tegas Dirjen PKTN, Widodo saat
melakukan sosialiasi di Plaza Thamrin, Medan, Sumatera Utara.
Kegiatan ini akan dilakukan
di daerah-daerah lain di berbagai lokasi di pusat perdagangan dengan melibatkan
berbagai komponen masyarakat. Sinergi dilakukan bersama Ditjen Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia, serta
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
Widodo menegaskan pemahaman
pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku sangat penting. Mereka harus berkomitmen
untuk mematuhi aturan. Sebab, dengan sinergi dengan Bareskrim Polri, penegakan
hukum bagi para pelanggar akan dilakukan. Dengan demikian, diharapkan
perlindungan terhadap konsumen dapat terjaga.
"Dengan kegiatan ini
diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan
produksi dan penggunaan produk dalam negeri, mencegah distorsi pasar dari
peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta
terlindunginya konsumen dalam memanfaatkan, menggunakan atau mengonsumsi
barang," tandas Widodo.
Berbagai Permendag
disosialisasikan pada sinergitas kali ini. Salah satunya, Peraturan Menteri
Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Perdagangan No.14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang
Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap
Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.
Selain itu, sosialisasi
kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia yang diatur dalam Peraturan
Menteri Perdagangan No. 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label
dalam Bahasa Indonesia pada Barang. Peraturan Menteri Perdagangan tersebut
mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia. Selain untuk
importir dan produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika barang
diperdagangkan dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut.
Tak luput, Peraturan Menteri
Perdagangan No.19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan
(Manual) dan Kartu Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk
Telematika dan Elektronika.mdtj.




