Ditjen PKTN Kampanye Deregulasi Perlindungan Konsumen

Tertawalah selagi Gratis
video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Mengabadikan Momen, Menceritakan Cerita — Solusi Profesional untuk Video Shooting & Fotografi Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap
Jakarta (satunusantara) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan sinergi dalam kampanye deregulasi peraturan menteri perdagangan tentang perlindungan konsumen. Ditjen PKTN mengawalinya di Medan, Sumatera Utara.

"Kementerian Perdagangan berkomitmen memberikan informasi mengenai Peraturan Menteri Perdagangan sebagai bagian paket kebijakan deregulasi yang dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha," tegas Dirjen PKTN, Widodo saat melakukan sosialiasi di Plaza Thamrin, Medan, Sumatera Utara.

Kegiatan ini akan dilakukan di daerah-daerah lain di berbagai lokasi di pusat perdagangan dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat. Sinergi dilakukan bersama Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.

Widodo menegaskan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku sangat penting. Mereka harus berkomitmen untuk mematuhi aturan. Sebab, dengan sinergi dengan Bareskrim Polri, penegakan hukum bagi para pelanggar akan dilakukan. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap konsumen dapat terjaga.



"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri, mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terlindunginya konsumen dalam memanfaatkan, menggunakan atau mengonsumsi barang," tandas Widodo.

Berbagai Permendag disosialisasikan pada sinergitas kali ini. Salah satunya, Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.

Selain itu, sosialisasi kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang. Peraturan Menteri Perdagangan tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia. Selain untuk importir dan produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika barang diperdagangkan dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut.


Tak luput, Peraturan Menteri Perdagangan No.19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.mdtj.

Konsultan HRD

Related

News 1598429539863819963

Post a Comment

emo-but-icon

item