Pilkada kabupaten Banggai: Kecurangan Berujung di Mahkamah Konstitusi

Tertawalah selagi Gratis
video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Mengabadikan Momen, Menceritakan Cerita — Solusi Profesional untuk Video Shooting & Fotografi Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap
Jakarta (satunusantara) Dewan Pimpinan Badan Advokasi Hukum (DPP BAHU) Partai Nasdem, mengecam proses pilkada Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah Tahun 2015.

Kecaman tersebut disebabkan kecurangan yang dilakukan pasangan calon Bupati Herwin Yatim - Mustar Labolo sejak tahapan Pendaftaran Pemilih, Kampanye, penetapan DPT hingga Pemungutan dan Penghitungan Suara, secara terstruktur, sistematis dan masif.

Ketua DPP BAHU Partai NasDem, Taufik Basyari, SH, LLM, mengatakan modus terbesar dalam kecurangan itu adalah politik uang (Money Politic). Modus kecurangan ini dirancang jauh hari, melalui kupon Sembako, bagi bagi uang, cash money dalam bentuk Kartu Sahabat Sejati yang nantinya dapat ditukarkan dengan uang cash Rp 100.000 sampai dengan Rp.300.000. Dalam praktek money politik tersebut dilakukan secara merata hampir seluruh wilayah Kabupaten Banggai, tutur Taufik Basari kepada Pers di Jakarta.


Taufik juga menuturkan terdapat modus kecurangan lain yang dilakukan pasangan calon dengan nomor urut 3 seperti adanya daftar pemilih tetap (DPT) fiktif tanpa NIK dan KK. DPT fiktif tersebut dibuktikan dengan adanya selisih jumlah DPT dengan rekap akhir penghitungan suara dalam form DB1-KWK yang jumlahnya mencapai ribuan, dan tersebar diseluruh desa/kelurahan di Kabupaten Banggai.


Berdasarkan kecurangan itu, Pasangan Calon No urut 2, Ma'mun Amir dan Batia Sisilia Hadjar resmi mengajukan PHP Banggai ke MK, dengan No Reg. 62/PHP/-BUP-XIX/2016. Hal yang sama juga dilakukan pasangan calon no urut 3, Sofhian Mile dan Sukri Djalumang dengan No. Reg 20/PHP-BUP-XIX/2016.ef.

Konsultan HRD

Related

Nusantara 1452237473489141165

Post a Comment

emo-but-icon

item