Pilkada kabupaten Banggai: Kecurangan Berujung di Mahkamah Konstitusi
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/01/pilkada-kabupaten-banggai-kecurangan.html
Jakarta (satunusantara) Dewan
Pimpinan Badan Advokasi Hukum (DPP BAHU) Partai Nasdem, mengecam proses pilkada
Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah Tahun 2015.
Kecaman
tersebut disebabkan kecurangan yang dilakukan pasangan calon Bupati Herwin
Yatim - Mustar Labolo sejak tahapan Pendaftaran Pemilih, Kampanye, penetapan
DPT hingga Pemungutan dan Penghitungan Suara, secara terstruktur, sistematis
dan masif.
Ketua DPP BAHU
Partai NasDem, Taufik Basyari, SH, LLM, mengatakan modus terbesar dalam
kecurangan itu adalah politik uang (Money Politic). Modus kecurangan ini
dirancang jauh hari, melalui kupon Sembako, bagi bagi uang, cash money dalam
bentuk Kartu Sahabat Sejati yang nantinya dapat ditukarkan dengan uang cash Rp
100.000 sampai dengan Rp.300.000. Dalam praktek money politik tersebut
dilakukan secara merata hampir seluruh wilayah Kabupaten Banggai, tutur Taufik
Basari kepada Pers di Jakarta.
Taufik juga
menuturkan terdapat modus kecurangan lain yang dilakukan pasangan calon dengan
nomor urut 3 seperti adanya daftar pemilih tetap (DPT) fiktif tanpa NIK dan KK.
DPT fiktif tersebut dibuktikan dengan adanya selisih jumlah DPT dengan rekap
akhir penghitungan suara dalam form DB1-KWK yang jumlahnya mencapai ribuan, dan
tersebar diseluruh desa/kelurahan di Kabupaten Banggai.
Berdasarkan
kecurangan itu, Pasangan Calon No urut 2, Ma'mun Amir dan Batia Sisilia Hadjar
resmi mengajukan PHP Banggai ke MK, dengan No Reg. 62/PHP/-BUP-XIX/2016. Hal
yang sama juga dilakukan pasangan calon no urut 3, Sofhian Mile dan Sukri
Djalumang dengan No. Reg 20/PHP-BUP-XIX/2016.ef.




