Bedah Peta Permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional

https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/08/bedah-peta-permasalahan-jaminan.html
Jakarta (Satu Nusantara)- Dewan Pers bersama Gerakan Moral Dokter Indonesia Bersatu (DIB) melakukan bedah peta permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama sejumlah media nasional di Hall Dewan Pers, Jakarta. Dewan Pers bersama Gerakan Moral DIB mendorong sistem JKN yang lebih baik dan berkeadilan. Media diharapkan memiliki perspektif luas dan independen sehingga dapat menilai pelaksanan JKN secara benar dan obyektif.
Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2014 , Indonesia melalui BPJS menjalankan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dengan nama JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Namun tujuan baik ini dalam pelaksanaannya justru menimbulkan berbagai masalah.
Diantaranya, peraturan dan juklak/juknis yang tidak jelas serta ketidaksiapan sarana prasarana pendukungnya. Sehingga terkesan terburu-buru mengesankan JKN dan BPJS merupakan kebijakan politis pragmatis sebagai alat ‘pencitraan pro rakyat’.

Kendali mutu dan kendali biaya yang diharapkan dari BPJS tidak terlaksana. Justru terjadi pembengkakan biaya kesehatan sehingga nyaris membuat BPJS “bangkrut”. Pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas pun tidak tercapai. ‘Mbludak’-nya jumlah peserta BPJS tidak diimbangi dengan sarana dan prasarana kesehatan yang ada sehingga berpotensi terjadinya pelayanan substandar.
Upaya preventif dan promotif sulit dilakukan karena jumlah pasien yang banyak membuat tenaga kesehatan hanya memiliki waktu yang terbatas untuk berhadapan dengan pasien, padahal penyakit yang banyak terjadi adalah karena ‘life style’. Kecenderungan pembengkakan biaya terus terjadi dan terjadi pemborosan luar biasa akibat ‘penyakit-penyakit’ kronis tersebut. Dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia pun hanya menjadi angan-angan belaka.
Paket tarif yang di tetapkan oleh BPJS dengan InaCbgs sangat terbatas. Keterbatasan plafon BPJS membuat pemeriksaan hanya bisa dilakukan satu macam dalam sehari sehingga penegakan diagnosis dapat tertunda dan otomatis terapi definitifpun ikut tertunda. Pemeriksaan yang seharusnya bisa dilakukan dalam satu hari tidak bisa dilaksanakan karena BPJS tidak menanggung untuk itu.
Persoalannya, apakah pemerintah benar-benar serius untuk menjamin kesehatan masyarakat? Apakah saat ini JKN sudah diperuntukan untuk seluruh rakyat Indonesia. (dwnprs/mdtj)