Polwan Jatiranggon Berikan Penyuluhan Tentang Tertib Berlalu Lintas
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/05/polwan-jatiranggon-berikan-penyuluhan.html
Jakarta (satunusantara) Saat sekarang ini banyak
sekali pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Tidak seperti saat dulu
kala para pelajar biasanya pergi ke sekolah dengan menggunakan angkutan umum,
sepeda kayuh atau cukup dengan berjalan kaki " Jelas Ipda N.
Komariah" kepada para siswa-siswi SMP Walisongo Jatiranggon Bekasi.
Disatu sisi
penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar cukup positif terkait dengan
efektivitas waktu tempuh dalam perjalanan menuju sekolah juga secara tidak
langsung dapat menghemat biaya untuk ongkos transportasi. Disisi lain fenomena
ini juga menghadirkan sejumlah persoalan dan dampak negatif. Salah satunya yang
paling mendapatkan sorotan adalah belum memiliki SIM bagi para pelajar yang
membawa kendaraan motor tersebut.
Secara aturan hukum
setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki SIM
sesuai jenis kendaraannya. Dalam hal ini siswa-siswi SMP yang membawa kendaraan
bermotor ke sekolah tanpa memiliki SIM maka ia dapat dikenakan sangsi sesuai
pasal 281 UULLAJ.
Oleh sebab itu bagi
para siswa-siswi yang usianya belum mencapai 17 tahun sebagai persyaratan dalam
pembuatan SIM agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah guna menghindari
sangsi dan juga kecelakaan Lalin yang sering terjadi "Tegas Ipda
N.Komariah" kepada para siswa-siswi SMP Walisongo.
Ibu Rika sebagai
Kepala Sekolah SMP Walisongo juga berharap agar setelah diadakannya penyuluhan
ini dari Ibu-ibu Polwan para siswa-siswi dapat mentaati semua aturan yang sudah
dijelaskan.pendam/linda.




