Hiu Paus, Target Potensi Wisata Bahari Bone Bolango

https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/05/hiu-paus-target-potensi-wisata-bahari.html
Jakarta
(satuusantara) Pemerintah Indonesia melalui Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan hiu paus (Rhincodon typus) menjadi ikan
yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun
2013. Permen ini diputuskan untuk menjaga kelestarian dan menghindari kepunahan
hiu paus.
Meskipun dilindungi,
pemanfaatan potensi ekonomi hiu paus secara non-ekstraktif masih diperbolehkan,
seperti pemanfaatan hiu paus sebagai target destinasi wisata. Hal tersebut
sesuai dengan paradigma konservasi yang menerapkan upaya perlindungan, pelestarian,
dan pemanfaatan berkelanjutan.
“Wisata hiu paus di sini
harus dikelola secara bijaksana dan dilakukan sesuai dengan pedoman yang sudah
diterbitkan oleh KKP sehingga aktivitas wisata tersebut dapat dilakukan secara
lestari dengan tetap memperhatikan aspek konservasi,” ujar Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bone
Bolango, Gorontalo.
Menteri Susi juga
menyampaikan bahwa KKP akan terus mendukung potensi wisata hiu paus di Provinsi
Gorontalo, yaitu dengan pemberian beberapa bantuan ke kelompok masyarakat di
Kabupaten Bone Bolango. Salah satunya melalui pemberian paket bantuan alat
snorkeling dan buku pedoman wisata hiu paus kepada kelompok masyarakat sadar
wisata.
Hal senada diungkapkan
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Brahmantya Satyamurti. Ia
menyatakan dukungannya terhadap potensi wisata hiu paus di Gorontalo.
Menurutnya, masyarakat Gorontalo khususnya di Kabupaten Bone Bolango merupakan
pihak yang sangat penting dalam menjaga dan memajukan potensi wisata hiu paus
ini.
“Wisata hiu paus juga perlu
dipantau oleh masyarakat sekitar. Bagaimanapun, kita tetap dapat mengembangkan
wisata ini tanpa harus mengganggu kenyamanan hiu paus di habitatnya. Jangan
sampai jumlah kapal pengunjung di lokasi wisata membludak dan memicu stres pada
hiu paus,” ujar Brahmantya.
Hiu paus merupakan jenis
ikan terbesar di dunia, dengan rata-rata panjang total sekitar 12 meter, bahkan
dapat mencapai panjang 18 meter. Ikan hiu paus merupakan jenis ikan yang dapat
mencapai usia 60 tahun, bahkan 100 tahun. Ikan hiu paus baru mencapai matang
kelamin pertama kali pada usia sekitar 25 tahun dengan jumlah anakan 1 ekor
untuk setiap periode reproduksi.
Spesies ini dianggap hanya
sedang melakukan migrasi sementara di perairan tersebut. Begitu pula dengan
masyarakat yang hobi memancing ikan, mereka sering melihat hiu paus di Teluk
Tomini. Dari hasil pengamatan hingga bulan Mei 2016, terdapat 13 - 14 individu
hiu paus yang terpantau di perairan Botubarani. Sedangkan Kawasan perairan desa
ulele, sejak tahun 2006 telah dicadangkan oleh pemda kabupaten bonebolango
sebagai kawasan konservasi perairan daerah.
Balai Pengelolaan Sumberdaya
Pesisir dan Lautan (BPSPL) Makassar, Ditjen PRL KKP melaksanakan Bimbingan Teknis Pemandu Wisata Selam dan
Sosialisasi pengenalan sistem informasi database ikan di lindungi (SI DIDI).
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para pemandu
selam agar kegiatan wisata hiu paus dapat dilakukan secara bertanggungjkawab.
Selain itu para pemandu juga dikenalkan dengan tata cara monitoring hiu paus
yang selanjutnya dapat di input dalam sistem database Si DIDI.
Dalam kesempatan tersebut,
Susi juga melakukan dialog dan menyampaikan beberapa bantuan kepada kelompok
masyarakat di Kabupaten Bone Bolango, salah satunya paket bantuan alat
snorkling dan buku pedoman wisata hiu paus dan pedoman monitoring hiu paus
kepada kelompok masyarakat sadar wisata.
Setelah berdialog menjawab
aspirasi masyarakat, Susi didampingi Dirjen PRL Brahmantya beserta rombongan
meninjau hiu paus di lapangan dan melakukan kegiatan snorkeling, “bergoyang
salsa” bersama hiu paus.linda.