Kapusku TNI : Personel TNI Patuh Terhadap Pajak
 
https://satunusantaranews.blogspot.com/2016/03/kapusku-tni-personel-tni-patuh-terhadap.html
Jakarta
(satunusantara) Dalam kesempatan tersebut Brigjen TNI Yus
Adi Kamrullah menjelaskan, sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 8 Tahun 2015,
maka kewajiban aparatur Negara militer dan sipil untuk wajib menyampaikan SPT
(Surat Pajak Terutang) tahunan perorangan, berkaitan hak-hak yang diterima.
“Oleh karena itu, Pusku TNI wajib mensosialisasikan demi berjalannya kehidupan
berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
e-filing sendiri merupakan
cara penyampaian Surat Pajak Terutang tahunan secara elektronik yang dilakukan
secara online dan real time melalui internet pada website DJP
www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa
Aplikasi).
Layanan Pajak secara online
tersebut disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang
ditujukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP
online dan penyedia Layanan SPT Elektronik.
Sosialisasi yang diikuti 160
peserta tersebut berlangsung dengan penuh antusias, berbagai bahasan berkaitan
dengan pendaftaran, syarat, dan aktivasi e-filing serta kendalanya ditanyakan
oleh para peserta.puspen/linda.
 




 
 
 
 
 
 

