Usulan Guidelines Pencemaran Minyak Masuk IMO

Tertawalah selagi Gratis
video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Mengabadikan Momen, Menceritakan Cerita — Solusi Profesional untuk Video Shooting & Fotografi Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap
Jakarta (Satu Nusantara)- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas membahas dan menghasilkan guidelines aturan internasional tentang tanggung jawab dan ganti rugi pencemaran minyak di laut lintas batas negara sebagai akibat dari aktivitas pengeboran lepas pantai.

Guidelines aturan internasional tersebut, demikian Dirjen Perhubungan Laut Capt. Bobby R Mamahit mengemukakanakan dibawa ke sidang International Maritime Organization (IMO) akhir tahun 2015 ini sebagai usulan dari pemerintah Indonesia.

Bobby mengatakan, pemerintah Indonesia sudah sejak tahun 2010 yang lalu terus berupaya agar adanya sebuah rezim hukum internasional yang mengatur tentang pencemaran laut lintas batas negara yang diakibatkan oleh aktivitas pengeboran minyak yang berlokasi di laut lepas. Upaya tersebut terkait dengan insiden pencemaran laut Timor oleh kilang minyak Montara yang meledak dan terbakar sekitar Agustus 2009.


Kilang minyak Montara itu beroperasi di laut lepas yang masuk ke wilayah perairan Australia, tidak berada di zona laut Indonesia, tetapi tumpahan minyaknya membanjiri laut Timor yang merupakan zona laut Indonesia. Ketika pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Perhubungan melakukan permintaan tanggung jawab dan klaim ganti rugi terhadap Montara, ternyata tidak mudah. Buktinya, hingga saat ini, setelah hampir empat tahun berjalan, persoalan tanggung jawab dan ganti rugi itu belum selesai.

“Hambatan utamanya, baik pemerintah Indonesia maupun pihak Montara masing-masing mendasarkan diri kepada aturan negaranya masing-masing. Jadi memang belum ada satu aturan yang secara internasional disepakati dan mengikat antar negara,” kata Bobby.

Bobby mengaku, upaya pemerintah Indonesia untuk menggolkan adanya sebuah rezim hukum internasional sangat sulit. Sebagian besar negara-negara yang tergabung dalam IMO masih tidak setuju. Bahkan IMO sendiri masih belum mau membahas tentang perlunya aturan itu.

Meskipun demikian, upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut beserta Duta Besar RI untuk Ingris Raya dan Irlandia bukan berarti tidak memperoleh hasil sama sekali.

Dengan diplomasi yang intensif dan terus menerus selama empat tahun lebih, saat ini sudah ada beberapa negara yang memiliki kesamaan pandangan dan setuju dengan usulan Indnesia. Di antaranya adalah Iran, Filipinan, Malaysia, dan Denmark telah menyampaikan dukungannya dan mendesak agar IMO tetap membahas agenda tersebut dengan disertai langkah-langkah yang lebih konkret. (mdtj


Konsultan HRD

Related

Kementerian 6796114057251785518

Post a Comment

emo-but-icon

item