Revisi UU Pilkada, Akomodir Calon Tunggal

https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/08/revisi-uu-pilkada-akomodir-calon-tunggal.html
Jakarta (SatuNusantara)- Pemerintah dituntut segera memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan calon tunggal kepala daerah yakni segera merevisi UU Pilkada dan mengakomodir calon tunggal muncul pada pilkada serentak mendatang. Oleh karenanya, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah, namun waktu yang singkat yakni hanya tiga hari (9-11 Agustus) dinilai mempersulit parpol.
Anggota Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, untuk mengatasi masalah ini pilihannya hanya ada dua, pertama diputuskan untuk melakukan penundaan pilkada di daerah tersebut sampai nanti ada dua pasangan calon. Kedua , melakukan terobosan regulasi agar ada kepastian untuk mengakhiri ketidakjelasan masalah ini.

”Tidak ada cara lain karena regulasinya cuma sampai situ. Saya kira revisi terhadap UU Pilkada harus dilakukan sehingga ada kepastian bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang meminta agar permasalahan calon tunggal dalam pilkada serentak diselesaikan dengan musyawarah atau duduk bersama antara partai politik (parpol) pengusung dan penyelenggara pilkada. Sebab, menurut dia, kasus munculnya satu pasangan calon di daerah diyakini bukan karena tidak adanya calon kepala daerah.
”Menurut saya bukan karena tidak ada calon kepala daerah, tetapi calon-calon yang ada tidak mendaftar padahal sudah diusung oleh parpol. Oleh sebab itu, parpol pengusung yang calonnya tidak mendaftar dan penyelenggara pilkada harus duduk bersama membicarakan itu,” ujar dia.
Seandainya hal itu tidak membuahkan hasil, lanjut Bastian, DPR dan pemerintah harus menjadikannya catatan penting untuk merevisi UU Pilkada. (pi/mdtj