DPR Setujui Rp 11.2 Triliun untuk UP2DP. Jakarta,- Rapat Paripurna DPR memutuskan untuk menyetujui Rp 11.2 Triliun untuk Usulan Program P...
https://satunusantaranews.blogspot.com/2015/06/dpr-setujui-rp-112-triliun-untuk-up2dp.html
DPR Setujui Rp 11.2 Triliun untuk UP2DP.
Jakarta,- Rapat Paripurna DPR memutuskan untuk menyetujui Rp 11.2 Triliun untuk Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau umum dikenal sebagai dana aspirasi masuk dalam APBN 2016. Tujuh fraksi setuju adanya dana ini pada APBN 2016. Sementara tiga fraksi lainnya menolak. Tiga fraksi yang menolak adalah PDI Perjuangan, Hanura dan NasDem.
Pemerintah belum mengambil sikap, tapi JK sendiri menyetujui dengan adanya dana tersebut, namun jumlahnya tidak harus sama di setiap daerah pemilihan. Selama ini anggaran yang tercatat di dalam APBN adalah aspirasi DPR sebagai wakil rakyat. Pasalnya, APBN bisa disahkan setelah mendapat persetujuan DPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Program yang memerlukan dana aspirasi tersebut diajukan oleh anggota DPR dengan mendengarkan aspirasi konstituen di daerah pemilihan mereka. Lalu, mekanisme pengusulan dana aspirasi untuk suatu program akan melalui Presiden. Dana disalurkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski belum diputuskan resmi, namun keputusan ada di tangan pemerintah untuk menyetujuinya atau tidak. Jika pemerintah setuju, maka 560 anggota DPR akan mendapat dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar setiap tahun. Oleh karena itu dalam APBN 2016 harus dianggarkan sebesar Rp 11,2 triliun.
Sementara Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan sepakat soal usulan dana aspirasi jika daerah pilihan (dapil) diberi kesempatan mengajukan proposal pembangunan atau program melalui wakil rakyat. Alasannya, pengajuan proposal itu untuk pemerataan pembangunan.
"Kalau daerah mengusulkan program dan disampaikan wakil rakyat, saya setuju," kata Zulkifli ketika ditemui di Hotel Shangri La, Jakarta, Minggu (21/6).
Menurutnya, tiap anggota dewan memiliki hak konstitusional untuk menyalurkan aspirasi dari masyarakat melalui proses tersebut. Melalui ajuan proposal tersebut, daerah akan mendapatkan anggaran untuk pembangunan di wilayahnya.
Soal potensi tumpang tindih pelaksanaan program dengan pihak eksekutif, Zulkifli menampiknya dan berpendapat pihak eksekutif bisa saja mengajukan program serupa namun pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dilakukan bersama dengan anggota parlemen. Dalam konteks ini, Zulkifli mengatakan, DPR memiliki hak menganggarkan.
Dana aspirasi diakui Ketua Umum Partai Amanat Nasional, tidak akan menimbulkan potensi korupsi dengan catatan nihilnya pembagian duit secara langsung kepada anggota dewan, karena mekanismenya anggota DPR bakal mengajukan proposal program daerah pemilihannya. (mdtj