DPD-RI Dukung Pilkada Serentak 2015.

DPD-RI Dukung Pilkada Serentak 2015. Jakarta — Pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendapat dukungan penuh dari DPD-RI., ...

Tertawalah selagi Gratis
DPD-RI Dukung Pilkada Serentak 2015.
Jakarta — Pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendapat dukungan penuh dari DPD-RI., demikian disampaikan Ketua DPD-RI Irman Gusman, saat menyampaikan paparan di Forum Senator Untuk Rakyat di Kafe Dua Nyonya, Cikini pada hari minggu sore (21/6). Bahkan Irman menambahkan bahwa Pilkada serentak tidak boleh mundur apapun alasannya. Karena pemilu serentak dapat menghemat sampai dengan 40% anggaran, ujarnya.

Irman juga menyampaikan bahwa Indonesia sudah 16 tahun menjalankan demokrasi, maka demokrasi yang substantif itu menjadi penting, dimana aspirasi dan partisipasi masyarakat meningkat, dan birokrasi membaik. Menurutnya Pilkada serentak adalah apa yang harus dilakukan demi efisiensi waktu dan anggaran.

“Pilkada Serentak sebagai Agenda kebangsaan harus menjadi prioritas tidak boleh dikalahkan dengan apapun, walaupun ada masalah internal (parpol) maka itu harus diselesaikan,” kata Irman.

 

Terhadap mekanisme perekrutan kandidat dari parpol, harus ada mekanisme yang transparan, berkualitas sehingga masyarakat dapat melihat kandidat parpol yang berkualitas dalam setiap Pemilihan Umum. Oleh karenanya  apa yang dipilih oleh rakyat dalam pemilu itu semua sudah ditentukan kandidatnya oleh parpol, tegas Irman. Menyikapi pertanyaan wartawan tentang pemerintahan dinasti dalam Pilkada, menurut Irman, Pemerintah, Mendagri dan khususnya Gubernur itu punya peranan penuh untuk mengontrol jika ada indikasi kekerabatan politik atau dinasti politik.

Dalam dialog yang menghadirkan Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik,  dan Abdullah Rasyid dari Sekretaris Nasional Boemi Poetra. Husni Kamil   menyampaikan bahwa pada Tanggal 26 Juli-28 Juli 2015 KPU akan membuka tahapan pendaftaran bagi Partai politik (parpol) terkait Pilkada serentak.   KPU berharap 12 parpol nasional dan 3 parpol dari Aceh bisa melaksanakan pendaftaran secara sendiri-sendiri ataupun gabungan dengan partai lain. Dimana legalitas Partai Politik harus terdaftar di Menkumham dan memiliki SK dari Menkumham sebagai landasannya, lanjut Husni.

Sementara itu, ada 102 juta data pemilih yang akan diserahkan KPU ke Mendagri dan pada 23 Juni KPU Pusat akan menurunkan datanya ke KPU Propinsi, Kabupaten atau Kota.  Tim kami akan memverifikasi, baik dari alamat calon pemilih satu persatu dan menanyakan validitas data-data yang ada dalam data pemilih, apakah pemilih masih hidup, masih tinggal di alamat tersebut, tegas Husni. Tim KPU juga akan mengkoreksi data pemilih yang belum terdata sebagai pemilih.

Sikap dan upaya KPU ini berdasarkan pada UU No.2 tahun 2011 Tentang Partai Politik dan Keputusan KPU No.9 tahun 2015. (Adn/mdtj

Konsultan HRD

Related

Parlemen 1187537355019042587

Post a Comment

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

item